Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan CV Andriovi Terkait Bantahan PT Indoxing
Oleh : Harjo
Rabu | 08-03-2017 | 09:38 WIB
PLTU-101.gif Honda-Batam

Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. (Foto:Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Supriyono, pimpinan CV Adriovi membantah penjelasan PT Indoxing Power Karya (IPK) terkait permasalahan pipa yang dianggap bagian dari pekerjaan mereka sebagai subkontraktor di perusahaan tersebut.

Menurutnya, pipa tersebut dipasang, setelah dalam perjalanan pekerjaan yang bersifat emergency, sehingga saat itu pihak PT Indoxing meminjam pipa dengan perjanjian setelah pekerjaan selesai bakal dikembalikan.

"Saat pekerjaan penimbunan lahan PLTU, sangat membutuhkan pipa. PT Indoxing melalui Jefri dan Lukas, meminjam pipa yang ada di gudang CV Adriovi di Tanjunguban. Karena itu bukan bagian dari pekerjaan yang sedang dikerjakan maka timbul perjanjian selesai pekerjaan pipa akan dikembalikan," ungkap Supriyono kepada BATAMTODAY.COM di Tanuunguban, Rabu (8/3/2017).

Peminjaman pipa sebanyak 4 unit oleh Jefri dan Lukas atas nama PT Indoxing pada agustus 2016 lalu. Selanjutnya setelah pekerjaan sudah selesai, pada (22/12/2016) CV Adriovi membuat surat ke PT Indoxing untuk pengambilan pipa.

"Manajemen PT Indoxing mengulur-ulur waktu, sampai permasalahan ini sempat dimediasi oleh manajemen PT Bintan Inti Induatrial Estate (BIIE) Lobam," ujarnya.

Dilanjutkannya, pimpinan BIIE Lobam, Jamin Hidajat, meminta waktu hingga (25/1/2017) dan pipa akan dikembalikan. Namun saat tiba waktu yang disampaikan oleh pimpinan BIIE, pipa yang sudah digali atau diangkat dalam kondisi sudah rusak.

CV Adriovi, kata Supriyono, keberatan mengambil pipa yang sudah dalam keadaan rusak dan meminta agar pihak PT Indoxing mengganti pipa tersebut dengan merk yang sama.

"Saat itu, pihak PT Indoxing sempat menawarkan sejumlah uang untuk ganti rugi. Tetapi kita menolak dan tetap meminta ganti pipa yang sama. Hingga akhirnya munculnya berbagai alasan yang diduga salah satu cara pimpinan PT Indoxing untuk menghindari pergantian pipa tersebut," jelasnya.

Sejak ditolak gantin rugi tersebut, Supriyono menambahkan, mulai muncul permasalahan yang dirasakan itu adalah sebuah intimidasi. Di mana pihak PT Indoxing melalui Site Menegernya bersama rombongan mendatangi rumah kediaman dan meminta agar dia mau pipa tersebut diganti rugi serta meminta membuat invoice sehingga munculnya angka Rp80 juta.

"Karena pihak PT Indoxing tidak bisa menganti pipa yang sama dengan yang sudah rusak. Serta adanya permintaan dari Site meneger PT Indoxing, makanya kita mengikuti permintaan pipa diganti dengan uang. Sebelumnya juga sudah ada oknum anggota DPRD Bintan, yang juga mempertanyakan permasalahan tersebut. Artinya permasalahan pipa ini, pihak Indoxing sendiri yang melibatkan orang luar," terangnya.

Setelah CV Adriovi membuat invoice, permasalahan kembali muncul, di mana pimpinan Indoxing meminta hal yang tidak masuk diakal. CV Adriovi diminta untuk menunjukkan PO pembelian, padahal pipa tersebut dibeli sudah belasan tahun yang lalu.

"Artinya ada kesengajaan dari pimpinan PT Indoxing, dengan meminta hal yang tidak masuk diakal. Hanya untuk memghindari membayarkan kewajibannya kepada CV Adriovi sebagai subkontraktornya. Jadi apa yang disampaikan oleh manajemen PT Indoxing melalui Eva Amalia, hal itu tidak benar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, manajemen perusahaan PT Indoxing Power Karya menjawab tudingan terkait pengerahan aparat maupun Ormas untuk menekan sub-kontraktornya.

Eva Emalia melalui surat elektronik atas nama manajemen PT Indoxing Power Karya, Senin (6/3/2017), menyampaikan, sebagai perusahaan PMA dan EPC Kontraktor, PT Indoxing tidak pernah mengerahkan aparat maupun ormas untuk menekan sub-kontraktor.

Eva juga mengatakan, pihaknya sudah secara persuasif PT Indoxing dengan fasilitasi dari PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), melakukan pembicaraan dengan CV Adriovi untuk menyelesaikan permasalahan. "Termasuk pada pelaksanaan pekerjaan sebelumnya dan telah memenuhi kewajiban kepada CV Adriovi sebagai sub-kontraktor yang berselisih dengan PT Kaverda sebagai main-kontraktor," kata Eva.

Dijelaskan, ada pun latar belakangnya, bahwa CV Adriovi adalah sub kontraktor yang memiliki hubungan kerja dengan PT Kaverda Makmur yang merupakan main-kontraktor PT Indoxing. "Untuk pekerjaan pematangan lahan proyek PLTU Lobam, permasalahan yang timbul adalah antara PT Kaverda dan CV Adriovi karena PT Indoxing tidak memiliki hubungan kerja dengan CV Adriovi," katanya.

Expand