Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Janin yang Dibuang Dua Sejoli di Tanjunguban

Izin Praktik "Bidan Aborsi" Bintan Sudah Kadaluarsa 9 Tahun
Oleh : Harjo
Selasa | 07-03-2017 | 16:02 WIB
praktikbidangdiperiksa.jpg Honda-Batam

Saat penyidik Polsek Bintan Utara menggeledah tempat praktek bidan Elfrida Simbolon di Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah praktik aborsi terhadap kandungan Rita (22) dari hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya Arie (23), oleh Bidan Elfrida Simbolon (65) menguak fakta lain. Ternyata, izin praktik "bidan aborsi" ini telah kadaluarsa sejak 9 tahun lalu.

Demikian ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanhunguban, Selasa (7/3/2017).

"Dari hasil penyelidikan dan pengeledahan terhadap tempat praktek sang bidan tukang aborsi tersebut, didapati sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kegiatan terlarang atau aborsi" ungkap Kompol Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanhunguban, Selasa (7/3/2017).

Jaswir menjelaskan, selain pengakuan bidan serta hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui, izin praktek bidan sudah mati sejak 9 tahun yang lalu. Namun secara diam-diam, bidan ini tetap menjalankan praktek kedokteran. Termasuk melakukan aborsi, sebelum kinerjanya berhasil diungkap oleh polisi.

"Bidan ini mengakui, memang hanya baru sekali melakukan aborsi terhadap kandungan atas permintaan pasiennya. Namun hal ini, berbeda dengan pengakuan dua tersangka atau sepasang kekasih tersebut. Dimana mendapatkan informasi bisa menggugurkan ke bidam tersebut dari rekannya yang diduga juga pernah melakulan hal yang sama," papar Jaswir.

Sampai sejauh ini, kata Jaswir, penyidik Polsek Bintan Utara, masih terus melakukan pendalaman kasus aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elfrida Simbolon. Sangat dimungkinkan perbuatan melawan hukum ini, sudah dilakukan sejak lama. Apalagi setelah diketahui, walau pun izin prakteknya sudah lama mati, bidan ini masih terus menjalankan praktek secara diam-diam.

"Kita masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus bidan tersangka aborsi. Bisa jadi korban aborsi tidak hanya satu orang sesuai dengan pengakuannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Elfrida Simbolon (65), seorang bidan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Sultan Mahmud, Gang Mulia, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, akhirnya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, Kamis (2/3/2017).

Ditangkapnya bidan yang buka praktek di Tanjungpinang ini, atas dugaan telah melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan Rita (22), dari hasil hubungan terlarangnya dengan Arie (23) warga Tanjunguban.

Di mana janin yang diperkirakan berusia 5 bulan dalam kandungan yang diaborsi itu, dibuang oleh pasangan kekasih ini di salah satu lahan kosong di Kampung Jeruk Tanjunguban yang saat itu ditemukan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di tempat prakteknya, petugas menemukan kotak kosong obat Gastrul, bungkusan kosong obat Gastrul, KTP tersangka atas nama Arie Putra Sulistiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Bidan Afrida Simbolon ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 atau Pasal 348 ayat (1) KUHP.

Editor: Dardani