Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir Jodoh Center Bengkong Gunakan Karcis Kadaluwarsa
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 17:14 WIB
karcis-parkir.gif Honda-Batam

Inilah dua karcis parkir kadaluwarsa yang digunakan para petugas parkir di Jodoh Centre Bengkong. (Foto: Iwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Para petugas parkir Jodoh Center di komplek Jasa Indah Blok A No.4-10 Bengkong, Batam didapati menggunakan karcis kadaluwarsa alias bodong karena telah habis masa berlakunya.

 

Karcis parkir kadaluwarsa itu diberikan kepada para pengguna jasa parkir, baik pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang parkir di atas lahan seluas 10x100 meter tersebut.

Menanggapi hal ini, Agus Sulaiman, Kasi Lalu Lintas Parkir Dinas Perhubungan (Dshub) Kota Batam menuturkan parkir di Supermarket Jodoh Center merupakan parkir khusus yang mendapat izin dengan membayar retribusi parkir di Dispenda Kota Batam.

"Kalau izinnya masih 2005, berati izinnya belum diperpanjang, sejauh ini kawasan itu masuk parkir khusus," terang Agus kepada batamtoday, Rabu (19/10/11).

Agus menuturkan, kalau memang parkir di kawasan tersebut belum dilakukan perpanjangan, maka pengelola parkir dilahan tersebut akan dipanggil, karena tidak melakukan perpanjangan izin.

"Kalau mennang benar demikian, maka pengelolanya akan kita panggil," terangnya.

Pantauan batamtoday, lahan parkir tersebut hanya dijaga oleh satu orang, sementara dua orang hanya diperbantukan saja untuk mennjaga pagi hingga siang.

"Ini baju bukan punya saya pak, tapi punya penjaga parkir di sini, saya hanya diminta untuk menjaga aja," kata penjaga parkir di lokasi itu tanpa mau menyebutkan namanya dan rekannya.

Sementara dengan karcis untuk parkir roda dua dan empat tertera di dengan No Izin: 551.11/PHB.D/707/IX/2005, untuk roda empat berwarna biru dengan tarif Rp1000,- sedangkan roda dua karcis berwarna merah muda dengan tarif Rp500,-.

Selain itu juga didapati tak semua kendaraan parkir di lokasi tersebut yang diberikan karcis, penjaga pelayan hanya menarik uang jasa parkir tanpa memberikan selembar parkir yang seharusnnya masuk ke kas daerah.