Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Mencuri, Maling Nekat Aniaya Korban
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 15:37 WIB
Pelaku-Penikaman.gif Honda-Batam

JF, pelaku penikaman saat diperiksa di Mapolsek Seibeduk. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - IF (16), seorang pria yang putus sekolah nekat menganiaya  Erikson P (31) saat kepergok mencuri DVD player di Kavling Widuri Tanjungpiayu, Seibeduk.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi, Selasa (18/10/2011) malam, dimana JF masuk ke rumahnya Erikson untuk mencuri DVD player. Pada saat JF mengambil DVD player tersebut, Erikson yang saat itu berada di dalam rumahnya langsung menghalau perbuatan JF, sehingga keduanya sempat terlibat duel memperebutkan DVD tersebut.

JF yang merasa kalah tenaga dengan Erikson langsung mengambil pisau dari dapur, kemudian dia menjoba menusuk perutnya Erikson, akan tetapi pada saat itu Erikson masih dapat mengelak.

Untuk mengelak tikaman tersebut, Erikson menunduk sambil menarik perut ke arah belakang. Nah, pada saat Erikson terduduk JF mengayunkan pisau tersebut ke bagian wajah Erikson. Akibatnya, Erikson mengalami tiga luka sabetan dan terpaksa mendapat 30 jahitan.

Erikson yang terkena sabetan tersebut langsung menjerit kesakitan. JF yang melihat Erikson belumur darah akhirnya berusaha kabur, namun polisi yang saat itu lagi patroli langsung menangkap pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Seibeduk. Sementara Erikson dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan pertama.

Berdasarkan keterangan pelaku terhadap polisi, dia ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian ke rumah tersebut pada saat rumah korban ditinggal kerja.

"Saya waktu itu panik saat kepergok sama Erikson, kirain gak ada orang makanya saya masuk dari pintu depan," papar JF saat menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Seibeduk, AKP Firdaus mengatakan setelah melakukan penyelidikan pelaku sudah sering beraksi di daerah tersebut, bahkan dua hari yang lalu pelaku juga membobol satu konter handphone.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP junto 561, 361 tentang pencurian dan penganiayaan berat," jelas Firdaus.