Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuduhan terhadap Pasukan Perdamaian RI Lakukan Penyelundupan Senjata Tidak Terbukti
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-03-2017 | 13:30 WIB
pasukan-perdamaian-ri1.jpg Honda-Batam

Pasukan perdamaian RI di Sudan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tuduhan penyelundupan senjata oleh pasukan perdamaian Formed Police Units (FPU) VIII Polri di Bandara El Fasher, Darfur, Sudan tidak terbukti. Pasukan perdamaian itu bisa kembali menginjakan kakinya ke Tanah Air hari ini.

"Dari hasil administrative fact finding tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup akan keterlibatan FPU VIII, baik individual maupun institusi, dalam kasus penyelundupan senjata di Bandara El Fasher," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto dalam siaran pers, Minggu (5/3/2017).

Kompolnas menyambut gembira kepulangan kontingen FPU VIII Polri. Kepulangan mereka tertunda selama 43 hari, sejak 21 Januari 2017 hingga 4 Maret 2017.

Dia menuturkan, kejadian bermula saat ditemukannya 10 tas berisi senjata api dan amunisi di Bandara Udara El Fasher pada Kamis 19 Januari 2017. Saat itu, Bandara Udara El Fasher dikhususkan untuk kepulangan pasukan perdamaian asal Indonesia.

Namun, bandara ini tetap bisa dimasuki orang lain dan ada pula rotasi pasukan lain. "Keberadaan anggota FPU VIII di Bandara El Fasher saat itu sedang proses bongkar muat dan x-ray bagasi dalam persiapan kepulangan ke Indonesia," beber dia.

Sejak awal, FPU VIII membantah tuduhan penyelundupan karena 10 tumpukan tas yang berisi senjata api dan mineral bukan milik FPU VIII. Tas-tas itu tak serupa milik FPU VIII, tidak ada label identitas pemilik, dan tidak termuat dalam daftar manifes barang FPU VIII yang telah disetujui African Union-United Nations Mission in Darfur (UNAMID).

"Sedangkan semua barang yang diakui milik FPU VIII adalah barang-barang yang berada dalam penguasaan FPU 8, semua memiliki identitas dan termuat dalam daftar manifes barang-barang FPU VIII yang disetujui UNAMID," jelas dia.

Untuk mengusut kasus ini, Polri dan Kementerian Luar Negeri membentuk tim bantuan hukum Indonesia (TBHI) yang bersama-sama UNAMID bergabung dalam joint investigation team (JIT). Mereka menjalankan administrative fact finding selama lebih dari satu bulan dan memeriksa para saksi.

"Memeriksa saksi-saksi yang berasal baik dari FPU VIII, staf UNAMID yang mengurus pergantian kontingen (MOVCON), military police, petugas air ops bandara dan staf UNAMID yang mengurus keamanan bandara (United Nations Department of Safety and Security)," ungkap dia.

Setelah 43 hari, terbukti 10 tas yang berisi senjata api bukan milik FPU VIII. "Oleh karena itu UNAMID dan Pemerintah Sudan mempersilakan FPU VIII pulang ke Tanah Air," pungkias dia.

Para petugas perdamaian segera tiba di Tanah Air. Mereka dijadwalkan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hari ini.

Editor: Surya