Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasukan Perdamaian RI Akhirnya Pulang dari Sudan
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-03-2017 | 13:00 WIB
pasukan_perdamain_ri.jpg Honda-Batam

Pasukan perdamaian RI di Sudan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasukan perdamaian RI, Formed Police Units (FPU) VIII Polri, kembali ke Tanah Air. Kepulangan mereka dari Darfur, Sudan, tertunda hingga 43 hari karena dituduh menyelundupkan senjata.

"Hari Minggu pagi tanggal 5 Maret 2017 di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (5/3/2017). 

Andean menuturkan, anggota FPU VIII sejatinya dijadwalkan pulang pada 27 Desember 2016. Tapi hal itu tertunda karena kebutuhan African Union-United Nations Mission in Darfur (UNAMID). Masa tugas FPU VIII ditambah hingga 21 Januari 2017.

"Namun, jadwal kepulangan FPU VIII mengalami penundaan kembali, kali ini terhitung selama 43 hari sejak seharusnya terjadwal pada tanggal 21 Januari 2017, yaitu menjadi pada tanggal 4 Maret 2017," beber dia.

Hal ini karena dugaan penyelundupan senjata yang dialamatkan ke para petugas perdamaian RI. "Ditemukan 10 tas berisi senjata api dan amunisi di teras Bandara Udara El Fasher pada Kamis, 19 Januari 2017," jelas dia.

Kala itu, FPU sedang bongkar muatan melalui x-ray untuk persiapan pulang. Namun, tak jauh dari tumpukan barang milik kontingen ditemukan 10 tas yang berisi senjata api dan mineral.

"Pada mulanya, dugaan aparat kepolisian Sudan dan UNAMID mengarah kepada FPU VIII. Akan tetapi sejak awal FPU VIII telah membantahnya," jelas dia.

Pasalnya, setiap tas milik FPU VIII jelas memiliki identitas dan terdaftar dalam manifes. Namun, temuan yang dituduhkan ke petugas perdamaian tak memiliki identitas jelas dan tak ada dalam manifes.

"Sedangkan semua barang yang diakui milik FPU VIII adalah barang-barang yang berada dalam penguasaan FPU 8, semua memiliki identitas dan termuat dalam daftar manifes barang-barang FPU VIII yang disetujui UNAMID," tutur dia.

Dari hasil administrative fact finding, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan FPU VIII, baik individual maupun institusi, dalam penyelundupan senjata di Bandara El Fasher. UNAMID dan Pemerintah Sudan pun mempersilakan FPU VIII pulang ke Tanah Air.

Editor: Surya