Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Reklamasi Ilegal

Pengacara Terdakwa Afuan Tuding Jaksa Martua Tidak Objektif
Oleh : Gokli
Kamis | 02-03-2017 | 09:02 WIB
terdakwa-reklamasi01.gif Honda-Batam

Komisaris PT Power Land, Afuan saat mendengar pembacaan tuntutan pidana di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andris, penasehat hukum (PH) terdakwa Afuan, menuding jaska penuntut umum (JPU) Susanto Martua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak objektif dalam menuntut kliennya.

Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (28/2/2017). Menurutnya, Afuan selaku Komisaris PT Power Land yang didakwa melakukan pengrusakan lingkungan di sekitar Pulau Bokor, Tiban Utara dan Tiban Indah, Kota Batam, seharusnya dituntut bebas, bukan pidana 18 bulan penjara (1 tahun 6 bulan).

"Terdakwa bukanlah pelaku sebagaimana yang didakwakan jaksa. Unsur pasal yang didakwakan terhadap Afuan juga tidak masuk dengan perbuatannya," kata Andris, saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Edward Harris Sinaga dan dua hakim anggota, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, serta penuntut umum Romondang Manurung menggantikan Susanto Martua.

Selain itu, kata Andris, jaksa dalam tuntutannya sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan. Kata Andris, tak seorang pun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa yang menyuruh untuk melakukan reklamasi pantai.

"Masing-masing saksi menyatakan yang menyuruh untuk melakukan reklamasi adalah Awang Herman (Direktur PT Putra Setokok). Tak ada yang menyatakan terdakwa," katanya.

Bahkan, kata Andris, keterangan Achmand Mahbub alias Abob, terdakwa yang dituntut terpisah dalam perkara yang sama dengan Afuan, bersesuaian dengan keterangan Awang Herman saat diperiksa di persidangan.

Di mana, Abob mengakui membuat perjanjian dengan Awang Herman untuk mereklamasi pantai di sekitar Pulau Bokor, lokasi Tiban Utara dan Tiban Indah, Kota Batam. Keterangan itu juga dibenarkan Awang Herman, saat bersaksi di persidangan.

"Dalam perjanjian kontrak kerja untuk melakukan reklamasi bukan atas nama PT Power Land, tetapi atas nama perusahaan lain. Jadi tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ungkapnya.

Di akhir pledoi, Andris meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan penuntut umum dan menerima nota pembelaan terdakwa. Dan, meminta majelis untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana atau meringankan hukuman. "Terdakwa tidak ada niat jahat, harusnya dituntut bebas," ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Susanto Martua, menyatakan terdakwa selaku Komisaris PT Power Land terbukti turut serta melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara menyuruh mereklamasi pantai sekitar Pulau Bokor. Padahal, PT Power Land saat itu belum mengantongi dokumen izin lingkungan dari instansi terkait.

Sesuai fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, unsur pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Afuan telah terpenuhi.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Martua membacakan amar tuntutannya.

Editor: Dardani