Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Kali Beraksi, Spesial Maling Rumah Susun Akhirnya Ditangkap
Oleh : CR-14/ Yosri Nofriadi
Rabu | 01-03-2017 | 18:38 WIB
AKP-Rizani.gif Honda-Batam

Kapolsek Seibeduk, AKP Rizani (Foto: CR-14/ Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mambor (25), pelaku pencurian spesialis rumah susun (Rusun) Mukakuning, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Rekrim) Polsek Seibeduk, Senin (27/2/2017). Mambor dibekuk di rumahnya, Kaveling Sumber Seraya Baru, Sagulung.

Pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak enam kali di tempat yang sama dengan menggunakan modus mencari temannya yang tinggal di Rusun Muka Kuning.

"Biasanya pelaku menjalankan aksinya saat rumah atau kamar yang ditinggal kerja oleh korban. ujar Kapolsek Seibeduk, AKP Rizani, Rabu (1/3/2017).

Pelaku menjalankan aksi terakhirnya pada Sabtu (25/2/2017) di Rusun Muka Kuning. Ia berhasil menggasak barang berharga milik korban seperti perhiasan dan elektronik.

"Pelaku berhasil kami tangkap berkat keterangan saksi dan korban," ujar Rizani lagi.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Abdon Pasaribu menuturkan, setiap menjalankan aksinya pelaku selalu seorang diri dan membawa tas untuk membawa barang yang dicurinya.

"Pelaku masuk lewat plafon kamar. Sepertinya dia memang spesialis pencuri rumah kosong dengan mengincar sejumlah barang berharga seperti elektronik dan perhiasan, " ujar Abdon.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas milik korban, sejumlah dompet, dan empat unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Udin