Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus OTT Koordinator Pasar Kota Tanjungpinang

Asep Sebut Pasar yang Dikelola Pejabat BUMD Sebelumnya "Barang Rusak"
Oleh : Hadli
Selasa | 28-02-2017 | 08:50 WIB
dirutbumdasep.jpg Honda-Batam

Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, saat rehat dalam pemeriksaan terkiat kasus OTT Koordinator BUMD Tanjungpinang di Polda Kepri, Senin (27/02/2017) siang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - "Barang rusak". Dua kata yang dilontarkan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, untuk menggambarkan kondisi pasar yang dikelola BUMD Tanjungpinang.

"Ribuan pedagang ketika kami masuk bisa diistilahkan barang rusak. Pegawainya yang malas dan bermasalah banyak yang kami pecat," kata dia kepada BATAMTODAY.COM saat keluar dari ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (27/02/2017).

Kata "rusak" yang disampaikannya penuh dengan makna. Apakah sistem BUMD yang terjadi sebelum atau dalam masa kepemimpinannya, kini atau memang perilaku karyawan dan bahkan pejabat yang malas-malasan karena dapat diduga terjadi unsur nepotisme dalam penempatan jabatan.

Namun dikatakannya kerusakan yang terjadi sebelum era kepemimpinannya, atau masa pejabat BUMD Kota Tanjungpinang sebelum ia dilantik 25 September 2015 oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Pasca penangkapan Koordinator Pasar BUMD Kota Tanjungpinang, Slamet, oleh Polda Kepri, 17 Februari 2017, lanjut Asep, akan dilakukan pembenahan perusahaan daerah yang telah dikelola kurang lebih sudah 15 bulan.

"Kami juga akan melakukan perbaikan internal terkait hal ini. Ini akan jadi pembelajaran. Jujur kami kaget (terjadi penangkapan)," katanya lagi tanpa ragu terlibat aliran dana pungli BUMD Kota Tanjung Pinang.

Sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang saat ini, ia mengaku pendapatan yang dikelola pemimpin sebelumnya anjlok. Sedangkan pada masa eranya, kini mengalami kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

"Pendapatan sudah mengalami peningkatan. Dari Rp1,7 miliar pada akhir 2015 menjadi Rp3,8 pada akhir 2016. Kami juga akan memperluas binis untuk meningkatkan pendapatan. Seperti saat ini bekerjasama dengan Pelindo dan Angkasapura di bandara," akuinya.

Kerjasama dengan Pelindo, katanya lagi, untuk mengelola pelabuhan. Sedangkan dengan angkasa pura untuk mengelola parkir kendaraan. "Semua akan kami benahi," tuturnya.

Uang tunai yang diamankan Petugas Ditreskrimsus Polda Kepri sebesar Rp36,6 juta dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang setelah Slamet tertangkap tangan di pasar.

Modus tersangka adalah mematok uang sewa kios atau lapak di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga yang ditentukan. Berdasarkan pengakuan kedatangan, aksi ini sudah berjalan tahunan.

"Harga sewa seharusnya Rp5 juta. Namun dijualnya antara Rp7-10 juta. Sehingga terjadi punggutan liar. Hal ini sudah terjadi sejak 2014 lalu," kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto.

Meskipun sudah berlangsung sejak 2014, kata dia, pedagang tidak ada yang berani melapor, karena takut tidak akan dapat tempat di pasar yang sangat strategis tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unuk Pasal 12 huruf e, ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 jua hingga Rp1 miliar.

Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun denhgan denda paling sedikit Rp50 jua dan paling banyak Rp250 juta.

Editor: Dardani