Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim WFQR-4 Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal
Oleh : Redaksi
Jum'at | 24-02-2017 | 15:29 WIB
tki.jpg Honda-Batam

Anggota Tim WFQR saat menindak penyelundupan TKI ilegal. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Lanal Tanjungbalai Karimun menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyelundupan TKI ilegal di sekitar Tanjung Sebatak Leho, Kabupaten Karimun, Rabu (22/2/2017).

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan, Tim WFQR IV/Posal Leho Lanal TBK melaksanakan penelusuran berdasar informasi dari masyarakat, hingga akhirnya berhasil menangkap boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen dengan membawa 7 orang TKI ilegal (5 ria dan 2 wanita) pada posisi 1° 3" 997" N 103° 25" 290" E (perairan timur Tanjungbalai Karimun).

Selanjutnya, pada pukul 23.30 Wib, boat pancung tanpa nama tersebut dibawa menuju Posal Leho untuk dilakukan pemeriksaan TKI beserta tekong. Dalam pemeriksaan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh, tidak ditemukan barang terlarang narkoba.

Hampir waktu bersamaan, Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi dan diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI ilegal tersebut, Yusril. alias Bije. Yang bersangkutan berhasil ditangkap di rumahnya, Teluk Umah, Kecamatan Tebing.

Guna proses hukum lebih lanjut, ke-7 orang TKI, 1 orang tekong dan 1 orang agen dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun. Terhadap para TKI, tekong dan agen TKI ini juga dilakukan tes urine di Mako Lanal.

Penanggung jawab atau agen pengiriman TKI ilegal ini adalah Yusrizal (31) alias Bije, warga Desa Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun. Sementara tekong adalah Agus Susanto (42), warga Desa Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.

Berikut data penumpang boat yang akan diberangkatkan ke Malaysia jadi TKI ilegal:
1. Tomin (43), Dusun Krajan 1, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jatim.
2. Aris (36), Dusun Krajan 1, Desas Tegal Randu RT 002/RW 01, Kecamatab Klakah, Lumajang Jatim
3. Tuwadi (41), Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim
4. Musliyadi (37), Desa. Parit Senggarang RT 02/ RW 01, Kecamatan Kundur Utara, Karimun.
5. Lisna (33), istri Musliyadi.
6. Murni Apriliyanti (13), anak Musliyadi.
7. Asmawi (10), anak Musliyadi.

Terkait tindak pidana pelayaran, bahwa nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sedangkan dari pengakuan tekong, rute pegiriman TKI illegal ini adalah sebagai berikut:

Tanjungbalai-Sungai Cokoh Johor mengantar 3 org TKI ilegal. Dan Sungai Cokoh Johor-Tanjungbalai membawa 7 orang TKI, namun keburu tertangkap.

Untuk itu Danlantamal IV menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terbujuk rayu oleh para oknum agen TKI yang merekrut dan membawa keluar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan upah yang menggiurkan. Banyak contoh korban yang berjatuhan akibat pengiriman TKI ilegal.

"Bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan beberapa peristiwa kecelakaan speed boat yang membawa TKI hampir semua penumpang tenggelam di Malaysia. Dan ini bukan pertama kali, tetapi sudah berulang kali. Apalagi saat ini kondisi cuaca dan laut kurang bersahabat, sangat riskan kecelakaan laut. Ini tanggung jawab kita semua," tegas Danlantamal.

Editor: Dardani