Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasfarizal Bantah Kerja Sama dengan Club Med Lagoi Lindungi TKA Ilegal
Oleh : Harjo
Kamis | 23-02-2017 | 19:26 WIB
Hasfarizal.gif Honda-Batam

Hasfarizal Handra Kepala DPMPTSPTK kabupaten Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, membantah bekerja sama dengan manajemen Club Med Lagoi serta melindungi warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di perusahaan perhotelan tersebut.

Menurut Hasfarizal, sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang saat ini digabung di dalam DPMPTSPTK Bintan, sudah melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Bintan.

"Kalau di bilang bekerja sama apalagi ikut melindungi, sama sekali tidak benar. Karena sejak awal kita sudah melakukan pengawasan," tegasnya.

Lebih jauh Hasfarizal Handra menjelaskan, terkait pengawasan terhadap WNA, sejak Oktober 2016 sudah menjadi wewenang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri. Namun untuk pengurusan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), menjadi wewenang dari DPMPTSPTK Bintan.

"Kalau pun sudah menjadi wewenang Provinsi Kepri, terkait pengawasan dan wilayahnya ada di Bintan kita tidak tinggal diam. Kita selalu melakukan pantauan serta koordinasi dengan seluruh instansi terkait," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus mempekerjakan WNA secara ilegal oleh manajemen Club Med Lagoi, Kabupaten Bintan, sepertinya akan memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Polda Kepri dikabarkan telah memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan.

Seperti diketahui, tiga pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia --warga negara Prancis, Zulkarnain dan Erma, divonis bersalah dan dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait tertangkapnya 41 WNA yang bekerja di clubnya. Namun, ketiganya hanya didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar Pasal 124 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber BATAMTODAY.COM, yang namanya tidak mau dipubliskan, menyampaikan, sejumlah berkas terkait kasus tertangkapnya 41 WNA yang bekerja secara ilegal di Club Med Lagoi, sudah diserahkan Imigrasi Tanjunguban ke Polda Kepri.

"Berkas kasus WNA yang tertangkap oleh Imigrasi Tanjunguban, sudah diserahkan pihak Imigrasi kepada Polda Kepri. ini kemungkinan besar karena penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah, namun hingga saat ini hal tersebut belum dijalankan," terangnya.

Menurut sumber, saat Imigrasi mengungkap keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal, dinas terkait yang menanggani masalah ketenagakerjaan tidak hanya tinggal diam. Terkesan ikut melindungi WNA bekerja secara ilegal, apalagi sudah berlangsung berbulan-bulan bahkan menahun.

"Informasi yang kita dapat hari ini, pimpinan DPMPTSPTK Bintan, dipanggil oleh penyidik Polda Kepri. Mudah-mudahan ini menjadi titik terang, agar masalah perizinan bagi WNA tidak dianggap sepele oleh dinas serta pengusaha yang memberikan pekerjaan," harapnya.

Di sisi lain, Arfa Yuda Indriawan, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, ditanya terkait ada permintaan data dan berkas terkait penangkapan 41 WNA di Club Med Lagoi yang bekerja secara tidak resmi oleh Polda Kepri, masih enggan memberikan keterangan secara resmi.

Karena menurutnya, pihak Imigrasi sudah menjalankan proses hukum terhadap pimpinan Club Med Lagoi dan WNA yang tertangkap tangan bekerja secara ilegal di perusahaan perhotelan tersebut.

"Kalau masalah berkas dan data yang diminta Polda Kepri terkait dengan akan ditindaklajutinya kasus WNA yang dipekerjakan tanpa izin oleh Club Med Lagoi, kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. Namun saat penanganan kasusnya, kita sudah berkoordinasi dan menyampaikan dengan instansi terkait," ujarnya.

Editor: Udin