Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Jilid Dua Lahan di Kampung Harapan Dilakukan 1 Maret Mendatang
Oleh : Romi Candra
Kamis | 23-02-2017 | 15:44 WIB
kampung nanas.jpg Honda-Batam

Warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong saat hendak dilakukan penggusuran tahap pertama. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya Bengkong Batam, yang sempat tertunda karena mandapat perlawanan sengit dari warga yang menempati lahan tersebut, direncanakan akan kembali dilaksanakan pada 1 Maret 2017 mendatang.

Rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung ini juga sudah dibahas dalam pertemuan tertutup di Mapolresta Barelang, Kamis (23/2/2017). Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi, yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, eksekusi harus dilakukan karena keputusan Mahkamah Agung (MA) telah inkracht.

Keputusannya sudah inkracht dan memang harus tetap dilakukan. Dari kesepakatan yang dilakukan, rencana pada 1 Maret nanti eksekusi kedua digelar," ungkapnya, usai pertemuan.

Dilanjutkan, dalam pertemuan tersebut, juga membahas upaya eksekusi yang bisa dilaksanakan tanpa adanya kejadian seperti eksekusi pertama lalu.

"Upaya eksekusi agar tidak terjadi seperti pertama kali, menjadi pembahasa utama dalam pertemuan tadi. Kita dari DPRD akan memanggil pihak perusahaan dengan warga sebelum eksekusi dilakukan," tambahnya.

Pemanggilan itu, lanjutnya, untuk meminta perusahaan, Glory Point, agar mempertimbangkan nasib dari warga yang rumahnya digusur, meskipun keputusan sudah inkracht

"Sekarang kita mengupayakan agar perusahaan bisa mempertimbangkan nasib warga. Meskipun keputisan inkracht, tapi kita mengharapkan ada rasa kemanusiaan," pungkasnya.

Editor: Dardani