Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Senggarang Penangkap Tripang Pakai Pukat Mengaku Salah
Oleh : Harjo
Kamis | 23-02-2017 | 08:24 WIB
nelayanditangkap.jpg Honda-Batam

Mediasi kekeluargaan berujung pada pengakuan salah nelayan Senggarang yang menangkap tripang pakai pukat. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penangkapan gamat alias tripang mengunakan pukat di perairan Gobah, Kelurahan Teluk Lobam dan Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam oleh La Rudianto (31) nelayan asal Senggarang Tanjungpinang, di dilaporkan oleh Safarudin alias Lapok (55) ke Satpolair Polres Bintan, 18 Februari 2017 lalu. Alasannya, merusak lingkungan laut.

 

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya disepakati masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Nelayan yang menangkap tripang mengakui menggunakan pukat. Hal itu melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kedua belah pihak memilih penyelesaian dengan cara kekeluargaan atau berdamai. Selain La Rudianto mengakui kesalahan dan berjanji akan mengulangi perbuatannya. Sebaliknya pelapor bersedia mencabut laporannya," ungkap Kasat Polair Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Nurman kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (22/2/2017).

Nurman menjelaskan, nelayan Serikuala Lobam melaporkan La Rudianto atas dugaan tindak pidana sesuai dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan dari undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.

"Nelayan Serikuala Lobam melaporkan atas dugaan pelaku telah melakukan perusakan lingkungan dan biota laut, di perairan Gorah, Serikuala Lobam. Namun setelah kedua belah pihak sama-sama menyadari, maka sepakat untuk berdamai," terangnya.

Perdamaian antara kedua belah pihak teraebut disaksikan oleh perwakilan nelayan Tanjungpinangbdan pengurus kelompok nelayan Serikuala Lobam. Masing-masing membubuhkan tandangan diatas surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.

Editor: Dardani