Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemerkosaan di Tahun Baru Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Kamis | 23-02-2017 | 08:00 WIB
pemerkosadibintan.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus pemerkosaan asal Tambelan Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik Satreskrim Polres Bintan akhirnya melimpahkan kasus pemerkosaan terhadap MW, pada Minggu, 1 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dengan tersangka Marjok bin Mansur, warga Tambelan Bintan.

"Tersangka kasus pemerkosaan terhadap korban MW di Tambelan, sudah dilimpahkan kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (22/2/2017).

Adi Kuasa menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Tembelan Bintan. Di mana awalnya rekan Marjok atas nama Nurfandi yang juga sebagai tersangka masuk ke kamar korban, melalui jendela ruang tamu dan langsung menuju kamar korban.

Selanjutnya, Nurfandi duduk di atas kasur yang saat itu korban sedang tidur. Kemudian korban sadar dan bangun, lalu korban dirangkul dengan maksud ingin mencium korban. Namun korban mendorong tersangka, tetapi tersangka tetap memaksa memegang bahu korban dan mencium pipi kanan dan kiri korban.

"Setelah itu, korban menyuruh tersangka keluar, tersangka bersedia keluar dengan syarat korban mau memberikan no hendphone korban. Akhirnya korban merasa takut dan korban memberikan no hendphonenya. Kemudian tersangka keluar dari rumah korban," ujar Adi Kuasa.

Nurfandi kembali ke pelantar dan minum- minum. Sesampainya dipelantar, Nurfandi menceritakan kepada Marjok, kalau dia sudah dapat. Tanpa banyak tanya, Marjok langsung pergi ke rumah korban melalui jendela ruang tamu, menuju ke kamar korban yang pada saat itu, korban sedang berbaring dan bermain ponsel.

Korban kaget dan terbangun, tersangka pun langsung memeluk korban dan menidurkannya di atas tempat tidur dan memaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban berusaha mendorong tersangka, namun tersangka tetap memaksa dengan mencium leher dan mencium payudara korban. Bahkan tersangka memaksa membuka baju korban sampai robek.

"Korban yang merasa sudah tidak bisa berontak, berteriak memanggil ibunya. Karena teriakan itu tersangka pun keluar dari kamar korban. Hingga akhir kasus pemerkosaan ini dilaporka kepada pihak kepolisian," tambah Adi Kuasa.

Lebih jauh dijelaskan, terkait pelimpahan kasus pemerkosaan ini, baru tersangka atas nama Marjok yang sudah dilimpahkan. Sementara untuk terangka atas nama Nurfandi, masih dalam proses penyidikan dan masih di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan.

"Karena berbeda sangkaan terhadap dua tersangka, maka baru tersangka atasnama Marjok yang sudah di limpahkan. Sementara rekannya masih dalam proses," terangnya.

Editor: Dardani