Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kepri Musnahkan Bawang Selundupan Senilai Rp472 Juta
Oleh : Nursali
Rabu | 22-02-2017 | 09:14 WIB
musnah-101.gif Honda-Batam

Pemusnahaan barang tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri memusnahkan ratusan karung Bawang merah hasil tangkapan kurun waktu 1 Januari- 4 Februari 2017.

 

Pemusnahan barang tengahan itu dilakukan di kawasan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Selasa (21/2/2017). Bawang merah yang dimusnahkan itu, kata Kabid Penyelidikan DJBC Khusus Kepri, Winarko, sinilai Rp472.770.000 (sesuai harga pasar).

Ia menjelaskan komoditi yang dimusnahakan itu merupakan hasil tengahan pada‎ Minggu 1 Januari 2017 di perairan Tanjung Tumpul oleh Tim Patroli BC-20005 atas sarana pengangkut KM Firdaus yang memuat Bawang merah dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah terhadap muatan bawang merah sebanyak 4.477 karung yang telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 4/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 11 Januari 2017.‎

Selanjutnya, penegahan pada Jumat 3 Febuari 2017 di perairan Tanjung Parit oleh Tim Patroli BC-30001 menindak KM Mas Indah mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebanyak 256 karung. Bawang ini telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 19/Pen.Pid/2017PN Tbk tanggal 31 Januari 2017.

Selain itu, hasil penegahan pada Jumat 4 Febuari 2017 di perairan Tanjung Jering oleh Tim Patroli BC-30001 menindak KM Hendri Jaya yang mengangkut Bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah terhadap bawang sebanyak 616 Karung. Telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 26/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 13 Febuari 2017.‎

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur ke dalam tanah," ujar Winarko, Selasa.

Editor: Gokli