Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kepri Hibahkan 1.499 Karung Bawang Merah ke Sumbar‎
Oleh : Nursali
Rabu | 22-02-2017 | 08:12 WIB
bjbc-1012.gif Honda-Batam

Para pejabat Bea Cukai Kepri dan instansi penegak hukum lain di Karimun saat menghibahkan 1.499 karung bawang merah untuk masyarakat miskin di Sumbar. (Foto: Nursali)‎

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri kembali menghibahkan barang milik negara (BMN) berupa 1.499 karung bawang merah kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kabid Penyelidikan DJBC Khusus Kepri, Winarko, mengatakan, hibah BMN ini merupakan yang ke-3 dilakukan pada awal tahun 2017 ini kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini dihibahkan melalui Yayasan Amanah Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

"Sebanyak 1.499 karung bawang merah ini merupakan barang bukti dan sudah dilabkan di Bogor, dan hasilnya memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Karimun untuk dihibahkan," kata Winarko, Selasa (21/2/2017).

Komoditi ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan DJBC Khusus Kepri pada 25 Januari 2017 di perairan Tanjung Siapi-api. Tim Patroli BC-30004 menindak Kapal KM Barokah yang bermuatan bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Isinya 1.500 karung Bawang merah dengan nilai mencapai Rp119.920.000 (sesuai harga pasar)‎.

"Bawang merah ini juga telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 19/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 31 Januari 2017," kata dia.

Selain menghibahkan BMN tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap komoditi yang sama, yang merupakan hasil tegahannya pada‎ Minggu 1 Januari 2017 di perairan Tanjung Tumpul. Tim Patroli BC-20005 menegah sarana pengangkut KM Firdaus yang memuat Bawang merah dari Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Muatan KM Firdaus berupa bawang merah sebanyak 4.477 karung, telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 4/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 11 Januari 2017.‎

Selanjutnya, penegahan pada Jumat 3 Febuari 2017 di perairan Tanjung Parit oleh Tim Patroli BC-30001 menindak KM Mas Indah mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebanyak 256 karung.

Bawang ini telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 19/Pen.Pid/2017PN Tbk tanggal 31 Januari 2017.

Selain itu, hasil penegahan pada Jumat 4 Febuari 2017 di perairan Tanjung Jering oleh Tim Patroli BC-30001 menindak KM Hendri Jaya yang mengangkut Bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah terhadap bawang sebanyak 616 Karung.

Ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun nomor 26/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 13 Febuari 2017.‎

"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp472.770.000 (sesuai harga pasar). Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur ke dalam tanah," jelasnya.

Editor: Dardani