Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parpol Pengusung Enggan Tanda Tangani Komitmen Tertulis Pengusulan 2 Nama Cawagub
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-02-2017 | 18:50 WIB
safarudin-Aluan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pengurus PPP Provinsi Kepri, Sarafudin Aluan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat Partai Politik (Parpol) Pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, di antaranya, Demokrat, PPP, PKB dan Gerindra, sepertinya tidak akan menandatangani komitmen tertulis yang diminta Nurdin atas pengusungan dua nama calon Wakil Gubernur yang akan diajukanya ke DPRD Kepri.

Pasalnya, kendati sudah ada kesepakatan dua nama calon, tetapi nama tersebut tentu bukan merupakan nama calon yang diajukan DPW dan DPD Parpol pengusung, serta memperoleh rekomendasi dari Pengurus DPP Parpol.

Selain itu, Anggota DPRD Kepri juga mengatakan, penandatanganan komitmen tertulis oleh DPD dan DPW Parpol Pengusung di daerah, juga tidak sesuai dengan mekanisme aturan UU.

"UU menyatakan, dua nama calon yang diajukan, harus melalui rekomendasi DPP Partai, sehingga pengurus DPW dan DPD di Kepri tidak memiliki kewenangan menandatangani komitemen tertulis yang disebut Gubernur itu," ujar Pengurus PPP Provinsi Kepri, Sarafudin Aluan, Senin (20/2/2017).

Harusnya kata Sarafudin Aluan lagi, dua nama yang sudah disepakati di tingkat bawah, harus dibawa dan mendapat persetujuan rekomendasi dari Pengurus DPP masing-masing Parpol.

Permasalahannya, kalau dua nama yang disepakati bersama itu adalah nama yang sama, tidak ada masalah pada 5 Parpol Pengusung, Tetapi, kalau nama tersebut merupakan nama lain dan bukan merupakan yang diusul dan direkomendasikan DPP, tentu pengusung DPP Partai pasti akan mempertanyakan.

"Harusnya, selain peran Parpol pengurus di daerah, Nurdin Basirun sebagai Gubernur, juga harus melakukan konsolidasi dan lobi ke Pusat, bersama masing-masing pengurus Parpol, untuk meminta rekomendasi dari masing-masing DPP Parpol pendukung atas dua nama yang akan diajukan itu," sebutnya.

Padahal sebelumnya, tambah Sarafudin Aluan lagi, pihaknya juga telah menyarankan kepada Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Mendagri dan DPR-RI, sebelum memutuskan dua nama calon Wagub yang akan diusulkan ke DPRD.

Hal itu atas ketentuan UU Pemilihan Kepala daerah, tentang pengusulan dua nama calon wakil yang harus diusulkan, sementara Parpol pengusung lebih dari satu, dan sulit menyamakan persepsi dua calon yang diajukan.

"‎Saya sudah usulkan agar gubernur konsultasi ke Kemendagri dan DPR-RI untuk meminta pengecualian satu nama untuk diajukan, karena sejumlah parpol pengusung tidak memiliki persamaan atas dua nama calon wakil yang harus diajukan itu," sebutnya.

‎Karena, kata dia, Provinsi Sumatera Utara saja, yang gubernur dan wakil gubernurnya diusung hanya dua parpol, hingga saat ini tak kunjung dilantik, karena ada keberatan dari salah satu parpol.

"Sedangkan satu nama 5 parpol pengusung gubernur dan wakil gubernur kan sepakat. Dan dapat diminta komitemet tertulis ‎parpol pengusung," ujarnya.

‎Jika hal ini diperbolehkan, tambah Sarafudin Aluan, maka Wakil Gubernur Provinsi Kepri dengan nama Isdianto akan secepatnya dapat diajukan. Namun, dalam pertemuan dan pembahasan calon wakil gubernur antara Gubernur dan DPRD Kepri di sebuah restoran di Batam beberapa waktu lalu, Nurdin kata Sarafudin Haluan, juga meminta satu nama selain Isdianto.

"Saat itu Partai Demokrat tetap ngotot mengusulkan kadernya Agus Wibowo sebagai calon wakil yang akan bersaing dengan Isdianto," ujarnya.

Sedangkan PPP, tambah Sarafudin Aluan, selain mengusulkan Isdianto dan Mustafa Wijaya, juga ada aspirasi baru mengajukan nama Fauzi Bahar yang direkomendasikan DPP-PPP.

Editor: Udin