Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Kepri Harus Bijak Sikapi Soal Pulau Berhala
Oleh : Juhari/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 16:00 WIB
Pulau_berhala.jpeg Honda-Batam

Pulau Berhala yang menjadi polemik antara Provinsi Kepri dengan Jambi.

LINGGA, batamtoday - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Provinsi Jambi harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat Kepulauan Riau.

"Masyarakat Kepri harus bijak dan jangan arogan menyikapi soal Pulau Berhala," kata Irham Ys, ketua umum DPP LSM Panglima Lingga kepada batamtoday, Senin (17/10/2011).

Irham mengatakan ajakan untuk bijak menyikapi soal Pulau Berhala ini dimaksudkan agar nantinya jangan sampai kebablasan dalam mengeluarkan pernyataan maupun sikap, terutama oleh para elit politik di Kepri.

Biasanya, lanjut Irham, jika sudah kebablasan dalam menyikapi, akan muncul keinginan untuk berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lantaran kuatnya penilaian terhadap sikap pemerintah pusat yang dipandang merugikan Kepri.

"Kita harus sikapi secara profesional dan berjiwa besar," ujarnya.

Menurut Irham jika memang ditemukan pelanggaran ataupun hal lain yang mengangkangi UU terkait dengan Permendagri itu, maka keputusan itu harus segera dicabut.

"Mendagri saat mengeluarkan peraturan itu tentunya berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, sehingga jika memang ditemukan kesalahan, Kepri dapat menggugat kedua menteri itu," kata dia.

Gugatan terhadap kedua menteri itu, lanjutnya, dapat dilakukan secara perdata maupun pidana.

Sebaliknya, Irham juga mengatakan jika keputusan melalui Permendagri itu sudah sesuai dengan mekanisme, data dan fakta hukum maka Kepri juga harus berlapang dada.