Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Dana Sagu Hati Warga Bengkong Aljabar

Pagar Pembatas Lahan Diminta Dibongkar
Oleh : Ocep
Senin | 17-10-2011 | 14:59 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD mengecam pemasangan pagar pembatas yang dilakukan oleh PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) di kawasan Bengkong Aljabar karena dinilai tidak berperikemanusiaan.

 

Kecaman itu keluar dari mulut sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kota Batam saat rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan sejumlah staf PKP dan perwakilan warga Bengkong Aljabar di Gedung Dewan, hari ini, Senin (17/10/2011).

"Saya tertarik dengan masalah pemasangan pagar itu. Ini cukup luar biasa, bisa-bisanya PKP memasang pagar di pemukiman yang masih dihuni termasuk di sekitar tempat ibadah," ujar AA Sanny, Anggota Komisi I DPRD Batam.

Sebelumnya, salah seorang perwakilan warga mengungkapkan kekesalannya dalam rapat atas pemasangan pagar pembatas lahan yang dilakukan oleh pihak PKP karena dinilai sangat menghambat aktivitas warga sehari-hari termasuk beribadah mengingat pagar tersebut juga dipasang di sekitar lingkungan masjid di daerah tersebut.

Warga Bengkong Aljabar memrotes pemagaran yang dilakukan oleh developer PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam terhadap lahan di wilayah itu mengingat perundingan antara warga dengan perusahaan itu belum menemukan kesepakatan.

Menurut warga, seharusnya PKP menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan dengan warga terkait pemberian uang sagu hati yang dirasakan tidak adil dan pemagaran itu dirasakan merugikan warga mengingat akses menuju jalan besar dari lahan hunian menjadi terganggu.

Pimpinan rapat Rusan Ali Wasyim mengungkapkan pihak PKP harus menyelesaikan persoalan pembersihan lahan dengan berperikemanusiaan, tidak hanya mengedepankan pendekatan secara hukum.

Secara hukum, Perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hadir pada kesempatan itu memang mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pengalokasian lahan bernomor 155/IP-HP/11/1990 dengan nomor PL: 9691030106 seluas tiga hektar kepada PKP yang sudah melunasi WTO lahan tersebut hingga 2021.

Kendati demikian, lanjut Ruslan, pihak PKP tidak dapat begitu saja melakukan penggusuran, termasuk pemasangan pagar pembatas di atas lahan yang sudah dimilikinya tersebut.

Apalagi pagar pembatas itu pada praktiknya menghalangi kemudahan warga melaksanakan aktivitas sehari-hari, khususnya melaksanakan ibadah.

Karena itu dia meminta kepada pihak PKP, melalui Husin, Staf Legal PKP yang hadir dalam hearing, untuk sesegera mungkin mencabut pagar pembatas tersebut serta melaksanakan pemberian dana sagu hati sesuai dengan yang sudah disepakati bersama warga secara transparan.