Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Perbesar Payudara di Inggris Kena Pajak Lebih Mahal
Oleh : Dodo/detikHealth
Senin | 17-10-2011 | 14:18 WIB
operasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LONDON, batamtoday - Pemerintah Inggris berencana menaikkan beban pajak untuk operasi plastik kosmetik termasuk operasi pembesaran payudara, operasi wajah dan sedot lemak. Operasi plastik ini dikenakan pajak 20 persen lebih tinggi dari biasanya.

Pedoman baru yang dikeluarkan Badan Pendapatan dan Bea Cukai Inggris (HM Revenue and Customs atau HMRC) menunjukkan bahwa dokter yang melakukan operasi kosmetik murni, termasuk operasi pembesaran payudara, operasi wajah (facelift), operasi lipatan perut dan liposuction (sedot lemak), harus mendaftar untuk pajak dan biaya yang akan dikenakan kepada pasien.

Pemerintah akan menaikkan pajak operasi kosmetik sebesar 20 persen. Kenaikan ini akan menambah beban biaya operasi payudara sebesar 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 14 juta dan dilaporkan akan menaikkan 500 juta poundsterling (Rp 6,95 triliun) per tahun untuk keuangan publik.

Namun keputusan ini menuai kritik dari anggota profesi ahli bedah plastik Inggris.

"Proposal subjektif yang dikedepankan oleh HMRC berpotensi akan merugikan sejumlah besar pasien. Mereka menyiratkan bahwa, prosedur yang mengoreksi penampilan bukanlah kebutuhan medis. Belum ada diskusi yang berarti dengan badan profesional yang terlibat," jelas Fazel Fatah, presiden British Association of Aesthetic Plastic Surgeons, seperti dikutip Telegraph, Senin (17/10/2011).

Fatah berharap pemangku kebijakan dapat melindungi kesejahteraan pasien sambil menyeimbangkan kebutuhan yang jelas untuk meningkatkan pendapatan pajak.

"Dengan pembedahan kita secara harfiah berhubungan dengan kehidupan manusia," ungkap Fazel Fatah.

Pedoman HMRC yang baru diperbarui menyatakan bahwa layanan operasi kosmetik biasanya dilakukan agar individu yang bersangkutan merasa memiliki penampilan lebih baik.

Fakta bahwa perawatan operasi kosmetik dapat membuat seseorang merasa lebih percaya diri dengan penampilannya tidak dengan sendirinya cukup untuk membuat pengobatan dibebaskan.

Pedoman baru menyatakan bahwa orang dengan kondisi pscychological seperti gangguan dismorfik tubuh atau mereka yang cacat operasi plastik karena tidak akan terpengaruh oleh proposal tersebut.

"Haruskah koreksi telinga menonjol dikenakan pajak? Operasi dilakukan pada anak muda untuk mencegah mereka menjadi korban bullying dan mengembangkan masalah psikologis?," ujar Douglas McGeorge, konsultan ahli bedah plastik mengkritik pedoman baru tersebut.

Namun menurut juru bicara HMRC, tidak ada perubahan dalam kebijakan pemerintah tentang PPN untuk bedah kosmetik. Hal ini tidak dibebankan pada operasi untuk alasan medis namun tambahan biaya akan dikenakan pada operasi untuk alasan estetika.