Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 940 Gram dari Riau akan Diedarkan di Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-02-2017 | 15:14 WIB
kepalabnnkeprinixon.jpg Honda-Batam

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung didampingi Kabid Rehab (kiri), Kabid Berantas (dua dari kiri) serta Kabid Pencegahan (Kanan) saat menunjukkan sabu seberat 940 gram yang dibawa AK dari Riau. (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus 940 gram yang dibawa dari Riau ke Karimun tujuan Batam, Kepri, Selasa (14/02/2017) lalu.

 

"Dalam kasus sabu mencapai 1 kilo gram ini satu tersangka yang kita amankan berinisial AK (26)," kata Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung dalam gelar eksposnya di gedung BNN Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Jumat (17/02/2017) pagi.

Pengungkapan ini, katanya, hasil koordinasi BNN Kepri bersama BNN Riau. Tiga orang anggota BNN yang terjun langsung ke Pekanbaru untuk berkomunikasi dengan AK dari Pekan Baru sampai ke Kabupaten Karimun.

"Pemesan dari kita. Dan setelah dilakukan under cover buy, tersangka langsung kita tangkap di Pelabuhan Tanjung Kabupaten Karimun," terangnya.

Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, dari Kabupaten Karimun ada empat orang di giring ke Batam termasuk AK. Tiga orang lainnya, tambah Bubung masih didalami keterlibatanya.

"Hasil penyelidikan sementara ke tiganya belum terbukti keterlibatanya. Selain itu kita juga mendapatkan informasi dari ketiganya. Tapi masih kita dalami," katanya.

AK merupakan jaringan sindikat narkotika di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Berdasarkan pengakuannya, ia disuruh A (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

"Menurut AK, A mendapatkan sabu ini dari jaringan di Malaysia. A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 20.000.000 apabila barang tersebut sudah sampai di Batam," terang Bubung.

Atas perbuatannya tersebut tersangka AK dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ditambahkan Nixson Manurung dengan keberhasilan BNN Kepri mencegah peredaran narkoba seberat 940 gram narkotika golongan I jenis sabu telah berhasil menyelamatkan 4700 orang apabila dalam satu gram digunakan lima orang.

Editor: Dardani