Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Assessment, Oknum Kassubag TU Setwan Batam Pencandu Berat
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-02-2017 | 08:00 WIB
Kabid-Brantas-BNNP-Kepri1.jpg Honda-Batam

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Assessmen Terpadu (TAT) yang melakukan gelar perkara kasus MF, oknum Kassubag TU Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Batam, menyimpulkan, MF merupakan pecandu narkoba menengah yang sedang mengarah pada pecandu kelas berat.

"Hasil assesmen medis pencandu kelas menengah yang sudah mengarah ke berat," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Kamis (16/02/2017).

PNS Pemko Batam itu ditangkap tim BNN Kepri usai bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Windsor pada Sabtu, 11 Februari 2016 dini hari lalu. Dari tangannya didapati barang bukti sebanyak 0,06 gram.

"Saat ini kami sudah kirim ke loka supaya di rehab (Loka Rehabilitasi BNN Batam, Jl. Hang Jebat, Km. 3, Batu Besar, Nongsa, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau atau belakang Gedung BNN Kepri)," tambah Bubung kembali.

Narkoba yang digunakan MF adalah narkoba yang masuk klarifikasi kelas I. Narkoba jenis sabu yang digunakannya sudah terbilang lama dan telah mengalami ketergantungan. Sehingga perlu diobati.

"TAT menyatakan dia sebagai pecandu bukan pengedar. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut. Sambil menjalani rehap dia tetap kami periksa untuk pengembangan," tuturnya.

Rekomendasi hasil TAT yang dikeluarkan sebagai bahan rujukan untuk pertimbangan Hakim. Tidak untuk memutusakan perkara dalam persidangan.

"Apakah tetap menjalani rehabilitasi atau pidananya lanjut, Hakim nanti yang menentukan, kita hanya menyarankan saja," tutur Bubung.

Baca: Oknum Pejabat Setwan DPRD Batam Masih Mendekam di Sel BNNP Kepri

Ditambahnya, MF dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009. Babtwrsebut berbunyi setiap penyalahguna narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II dipenjara dua tahun, narkotika golongan III dipenjara paling lama 1 satu tahun.

Namun dalam memuruskan perkara, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasl 54 dan 55. Di dua pasal tersebut, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis serta sosial.

Namun dalam hal ini, MF adalah seorang pejabat negara. Dengan perilaku kurang terpuji yang dilakukannya telah memberikan contoh buruk pada seluruh PNS di Batam dan masyarakat luas.

Editor: Dardani