Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sanki Hak Interpelasi Dewan

Gubernur Disanksi Tindak Lanjuti 4 Rekomendasi DPRD ‎Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-02-2017 | 16:50 WIB
Sidang-Paripurna.gif Honda-Batam

Sidang paripurna penyampaian pendapat DPRD atas hak interpelasi terhadap Gubernur Kepri di Gedung DPRD Kepri, Kamis (16/2/2017). (Foto: Charles Sitrompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri akhirnya menjatuhkan sanksi atas hak interpelasinya ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Pemberian sanksi dibarengi dengan 4 rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti Gubernur Kepri atas kebijakanya yang keliru dan menyalahi aturan dalam pelantikan dan pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sanksi hak interpelasi dibacakan oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dalam sidang paripurna pendapat DPRD atas interpelasi terhadap Gubernur Kepri, di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Kamis (16/2/2017).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, DPRD Kepri mengeluarkan keputusan antara lain: pertama, menetapkan hak interpelasi menjadi pendapat DPRD Kepri.

"Kedua, meminta Gubernur Kepri wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi hak interpelasi dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, sistem birokrasi dan struktur organisasi," ujar Jumaga.

Ketiga, lanjutnya, meminta Gubernur Kepri segera menindaklanjuti rekomendasi hak interpelasi dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.

"Keempat, DPRD meminta agar Gubernur melakukan koordinasi dengan DPRD dalam menetapkan kebijakan strategis dan keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut kepentingan umum, daerah dan hajat hidup orang banyak," tegas Jumaga.

Sementara juru bicara hak interpelasi, Taba Iskandar dari Fraksi Golkar, mengatakan, dalam hak interpelasi DPRD juga mengeluarkan beberapa rekomendasi.

"Rekomendasi kami, salah satunya adalah agar Gubernur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan Provinsi Kepulauan Riau," kata Taba.

Selanjutnya, DPRD berpendapat agar Gubernur melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi pada pengangkatan dan pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016 dan 16 Januari 2017, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Beberapa kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki data base kepegawaian yang lengkap dan valid. Oleh karena itu, diminta kepada saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen data base kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Taba Iskandar lagi.

Sebagaimana diketahui, pada 28 November tahun lalu, sebanyak 23 anggota DPRD lintas Fraksi mengajukan Hak Interpelasi. Hak Interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur melakukan mutasi yang dinilai melanggar ketentuan pada 7 November 2016 dan 16 Januari 2017 yang lalu.

Dari enam fraksi, lima Fraksi menyatakan bahwa Gubernur telah salah saat mengambil kebijakan beberapa waktu lalu. Adapun fraksi yang menerima penjelasan Gubernur adalah Fraksi Demokrat Plus.

Menanggapi sanksi Hak Interplasi DPRD Kepri ini, ‎Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan akan menerima untuk perbaikan kebijakan dan menurutnya teguran tersebut tidak ada masalah.

‎"Kalau teguran untuk kebaikan tidak ada masalah, karena hal itu sebagai sarana dalam mengingatkan kami, Kalau mereka diam, saya salah, tentu akan makin salah jalan," ujar Nurdin, Selasa (7/2/2017) menanggapi Hak Interplasi DPRD Kepri.

Jika dalam kebijakan ada pelanggaran aturan, tambah dia, tentu perlu perbaikan dan akan dilaksanakan. Namun menurutnya, atas kebijakan pengangkatan ASN eselon II, III dan IV sebagai kepala OPD pada Mutasi November 2016 di Provinsi Kepri, juga sudah dievaluasi dan dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat dan dikatakan sudah tidak ada masalah.

"Mengenai pengangkatan ASN ini juga sudah kami tanya dan konsultasikan ke KASN dan dari surat yang kami terima, tidak ada masalah," ujarnya.

Terhadap teguran pada Kepala BKD dan SDM Kepri, Nurdin mengatakan, akan melihat apa teguran dan rekomendasi yang diberikan DPRD nantinya.

Editor: Udin