Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Hanya Terima Laporan

Pemkab Bintan Diminta Turun Langsung Melihat Kondisi Buruh
Oleh : Harjo
Jum'at | 10-02-2017 | 14:26 WIB
ketua-SBSI-Bintan1.jpg Honda-Batam

Hendro Suseno, wakil ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ditengah kondisi ekonomi yang lesu saat ini otomatis berdampak pada parusahaan maupun buruh atau pekerja. Bukan tidak mungkin banyak pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menambah jumlah pengangguran.

Seperti di Kabupaten Bintan, yang baru saja terjadi adalah PHK-nya sebanyak puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) di Treasure Bay di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL). Apa pun alasannya, sudah menjadi kewajiban instansi yang berwenang melakukan pengawasan.

"PHK memang hak perusahaan. Tetapi apakah hak dari pekerja sudah dipenuhi atau tidak jelas, instansi terkait harus melakukan pengawasan. Bukan terkesan hanya sekedar menunggu laporan," tegas Hendro Suseno, wakil ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (10/2/2017).

Ia juga mempertanyakan perihal PHK anggota Satpam di Treasure Bay Lagoi, apakah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) pernah mengetahui kondisi selama mereka masih bekerja. Baik itu masalah hak mereka, apakah sudah benar-benar dipenuhi oleh perusahaan. Terutama masalah tunjangan seperti untuk kesehatan dan keselamatan kerjanya.

"Kalau instansi yang mengurusi ketenagakerjaan sendiri jarang, bahkan hanya menunggu laporan. Jelas tidak akan pernah mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendro juga menyoroti adanya 41 Warga Negara Asing (WNA) yang bisa bekerja secara ilegal di Club Med Lagoi. Ia menilai kejadian tersebut sebagai contoh masih lemahnya pengawasan dari instansi maupun dinas terkait.

"Selain dua permasalahan diatas, jelas masih banyak catatan lainnya. Karena masalah hak pakerja di perusahaan. Kenyataannya perusahaan terbilang besar saja belum tentu bisa menjalankan hak normatif buruh, apa lagi perusahaan menegah kebawah," katanya.

Begitu juga masalah keberadaan WNA illegal yang ada di Bintan, juga bukan pertamakalinya diungkap oleh petugas Imigrasi. Justru sudah berkali-kali, hal ini jelas harus menjadi catatan tersendiri bagi kepala daerah bersama stokholdernya. Agar kondisi investasi dan perekonomian serta nasib para pekerja bisa lebih baik lagi.

Editor: Yudha