Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pemberian Mobil dan Motor dari BSM

Kejati Telisik Keterlibatan Surya Darma dan Sekda Kep Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-02-2017 | 18:38 WIB
gedung-Kejati-Kepri01_(1).gif Honda-Batam

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menunggu kehadiran tiga tersangka Korupsi, penerima dan pemberi dua mobil dan 25 motor Mega Pro, pemberian Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk diperiksa, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, masih terus menelisik keterlibatan mantan terpidana dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2010, Surya Darma (SD).

"Dalam korupsi pemberian mobil dan motor ini, SD diperiksa sebagai saksi, karena informasinya, dia yang menjual sejumlah motor tersebut ke sejumlah dialer. Itu yang perlu kami telisik," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas SH, Rabu (8/2/2017) di Tanjugpinang.

Selain saksi Sp, Feritas juga menyatakan akan memanggil mantan Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, yang saat ini sebagai tersangka dalam kasus pembelian Mess dan Asrama Mahasiswa yang saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan.

"Seluruh saksi yang terkait akan kami periksa, termasuk mantan Sekda, yang juga disebut memperoleh satu dari 25 motor Mega Pro pemberian Bank BSM atas penempatan Giro dan Deposit APBD Anambas ini," sebutnya.

Expand