BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan sanksi teguran DPRD Kepri atas Hak Interpelasi yang digulirkan, akan diterimanya untuk perbaikan kebijakan. Bahkan menurutnya, teguran tersebut tidak ada masalah.
"Kalau teguran untuk kebaikan tidak ada masalah, karena hal itu sebagai sarana dalam mengingatkan kami. Kalau mereka diam karena saya salah, tentu akan makin salah jalan," ujar Nurdin, Selasa (7/2/2017) menanggapi Hak Interplasi DPRD Kepri.
Jika dalam kebijakan ada pelanggaran aturan, tambah dia, tentu perlu perbaikan dan akan dilaksanakan. Namun menurutnya, atas kebijakan pengangkatan ASN eselon II, III dan IV sebagai Kepala OPD pada mutasi November 2016 di Provinsi Kepri, juga sudah dievaluasi dan dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat dan dikatakan sudah tidak ada masalah.
"Mengenai pengangkatan ASN ini juga sudah kami tanya dan konsultasikan ke KASN, dan dari surat yang kami terima tidak ada masalah," ujarnya.
Selanjutnya terhadap teguran kepada Kepala BKD dan SDM Kepri, Nurdin mengatakan, akan melihat apa teguran dan rekomendasi yang diberikan DPRD nantinya.
Sebelumnya, sebanyak 23 Anggota DPRD Kepri dari lima Fraksi secara resmi mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, terkiat pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dinilai melanggar aturan.
Pengajuan Hak Interpelasi DPRD yang diusulkan 23 Anggota DPRD dari 5 Fraksi di DPRD Kepri, ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri.
Hak Interpelasi yang dilayangkan DPRD Kepri ini, bertujuan untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemprov Kepri atas dugaan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah dalam kebijakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kepri.
Inisiator interpelasi, Taba Iskandar, dari Fraksi Golkar mengatakan, setidaknya Gubernur tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Sebelumnya, sebanyak 23 Anggota DPRD Kepri dari lima Fraksi secara resmi mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, terkiat pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dinilai melanggar aturan.
Pengajuan Hak Interpelasi DPRD yang diusulkan 23 Anggota DPRD dari 5 Fraksi di DPRD Kepri, ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri.
Hak Interpelasi yang dilayangkan DPRD Kepri ini, bertujuan untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemprov Kepri atas dugaan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah dalam kebijakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kepri.
Inisiator interpelasi, Taba Iskandar, dari Fraksi Golkar mengatakan, setidaknya Gubernur tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Demikian juga dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun rekomendasi dan pandangan lima Fraksi DPRD Kepri, menyatakan menolak jawaban Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, atas Hak Interplasi Dewan terhadap kebijakan Nurdin Basirun mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak sesuai dengan aturan dan Perundang-Undangan.
Dan atas penolakan jawaban Gubernur itu, lima Fraksi DPRD Kepri, menyatakan, kebijakan Gubernur Kepri dalam melakukan mutasi pejabat tanpa prosedural atuan dan UU itu salah, dan diminta untuk diberikan sanksi, serta memperbaiki kebijakan pengeluaran SK pengangkatan pejabat yang dilakukan.
Dari pandangan lima Fraksi DPRD yang menyatakan kebijakan Nurdin salah, Fraksi juga merekomendasikan, pemberiaan sanksi, apakah berupa teguran atau hal lainya. Dan mengenai sanksi yang akan diberikan DPRD, akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis mendatang, setelah dijadwalkan melalui Banmus DPRD Kepri.
Editor: Udin
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)