Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Lakukan Rasionalisasi

Mulai Mei, Warga Tanjungpinang yang Dapat Subsidi Listrik Hanya 4.000 Pelanggan
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 01-02-2017 | 20:50 WIB
Subsidi-listrik-di-TPI.gif Honda-Batam

Ada sekitar 30 ribu lebih pelanggan di Tanjungpinang dan setelah dirasionalisasi dengan program PLN tentang listrik subsidi tepat sasaran, maka ada sekitar 27 ribu pelanggan nantinya yang menggunakan tarif di luar subsidi dan hanya 4000-an konsumen saja yang mendapatkan sudsidi tersebut (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan audit pengguna listrik bersubsidi secara nasional untuk tahun 2017. Dari hasil survei tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa pengguna listrik bersubsidi hingga tahun 2016 kebanyakan bukanlah orang-orang yang tidak mampu.

Untuk itu, melalui audit yang telah dilakukannya, PLN telah melakukan rasionalisasi jumlah pengguna listrik bersubsidi, termasuk di Tanjungpinang yang telah ditetapkan sebanyak 4.000-an konsumen.

M Anson, Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Tanjungpinang, mengatakan, rasionalisasi dilakukan sejak Januari 2016. Artinya, yang menggunakan tarif bersubsidi di Tanjungpinang nantinya hanya 4.000-an konsumen.

"Yang bersubsidi ini dulu pelanggan dengan daya 450 dan 900 Watt, jumlah keseluruhan sekitar 30 ribu lebih pelanggan di Tanjungpinang. Dan setelah dirasionalisasi dengan program PLN tentang listrik subsidi tepat sasaran, maka ada sekitar 27 ribu pelanggan akan menggunakan tarif di luar subsidi," tutur Anson dalam konferensi pers di Kantor Bappeda Tanjungpinang, Rabu (2/1/2017).

Mereka yang terjaring dalam penyalah guna listrik subsidi, atau yang dirasa listrik subsidi tersebut tidak tepat sasaran, lanjutnya, maka subsidinya telah ditiadakan.

"Namun secara bertahap. Normalnya, secara keseluruhan yang telah ditiadakan subsidinya akan menggunakan tarif normal non subsidi pada Mei 2017. Tarifnya sekitar Rp1.352 per KWH," jelas Anson.

Terkait data rasionalisasi tersebut, Anson mengatakan belum final. Karena data tersebut berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2015.

Oleh karena itu, kata dia, jika yang merasa memang berhak mendapatkan listrik bersubsidi, karena memang tidak mampu, sementara dari data yang ada dinyatakan mampu, maka warga bisa melaporkan ke kelurahan masing-masing.

"Kita membuka pengaduan di kelurahan, jadi siapa saja yang merasa dirugikan atau memang tidak mampu, maka bisa langsung melapor dan mengisi formulir. Tapi tetap verifikasi nantinya oleh tim dari pusat. Jika memang benar tidak mampu dinyatakan oleh tim, kita langsung otomatis balik ke biaya subsidi," tutur Anson.

Untuk saat ini, biaya listrik bersubsidi Rp582 per KWH per Januari 2017. Sementara itu untuk pengguna yang dinyatakan non subsidi, biaya akan naik secara bertahap, yaitu Rp791 dari Januari-Februari, Rp1.034 dari Maret-April dan Rp1.352 Mei-seterusnya.

Editor: Udin