Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum 3 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Minta Oknum TNI Penganiaya Juga Diproses
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-01-2017 | 17:38 WIB
Kuasa-Hukum-tersangka-pengeroyokan-TNI.gif Honda-Batam

Ketua Tim Kuasa hukum tiga tersangka, Nikson Sihombing (tengah), bersama dua rekannya (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengajukan penangguhan terhadap tiga tersangka dugaan pengeroyokan dua anggota TNI, Kuasa Hukum tiga tersangka juga mengharapkan Denpom I/6 Batam agar bisa memproses belasan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiyaan pada tiga tersangka dan sati saksi.

Dalam permasalahan ini, anggota TNI yang dikeroyok telah melaporkan ke Kepolisian, sehingga tiga dari empat orang menjadi tersangka. Sementara pihak tersangka juga melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Denpom. Pasalnya, penganiayaan tersebut diduga dilakukan belasan oknum TNI.

"Pengakuan klien kami (tiga tersangka-red), mereka dianiaya belasan oknum TNI dan dilakukan di markas mereka. Karena itu, kami akan kawal agar klien kami mendapatkan keadilan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Batam, Nikson Sihombing, dalam konfrensi persnya, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, kliennya tersebut belum tentu bersalah. Namun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Kami mengharapkan agar para oknum TNI itu diproses, dan komandannya harus bertanggung jawab," pintanya.

Mereka juga menyayangkan aksi penganiayaan tersebut. Sebab, TNI sebagai penegak hukum tidak seharusnya menganiaya seorang yang belum terbukti sebagai pelaku kejahatan.

"Nah sekarang klien kami belum tentu terbukti bersalah. Karena itu, kami mengharapkan Denpom bisa memproses kasus ini," harapnya.

Selain itu, untuk satu dari empat orang yang diduga dianiaya dan ditetapkan sebagai saksi oleh kepolisian, R, kondisinya saat ini tidak bisa mendengar dan mentalnya terguncang.

"Saat ini R sedang dibawa keluarga berobat. Kita belum bisa memastikan gendang telinganya pecah, tapi yang jelas ia tidak bisa mendengar setelah kejadian itu. Ia juga mengalami traumatik yang tinggi jika bertemu dengan orang lain," tambah Nikson.

Sementara untuk tiga orang lainnya, Ri (20), Sn (21), dan S (21), saat ini berada dalam tahanan Polresta Barelang, karena telah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dua anggota TNI.

Editor: Udin