Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan 41 Tenaga Kerja Asing Secara Ilegal

Pemkab Bintan Laporkan Club Med Lagoi ke Kementerian Tenaga Kerja
Oleh : Harjo
Selasa | 31-01-2017 | 12:26 WIB
nakerasingdiclub.jpg Honda-Batam

Inilah 41 WNA dari 18 negara yang bekerja secara ilegal di Bintan, saat berasa di Kantor Imigrasi Tanjunguban. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pemkab Bintan belum bisa mengambil tindakan terhadap manajemen Club Med Lagoi yang mempekerjakan 41 warga negara asing (WNA). Pasalnya proses hukum masih ditangani pihak Imigrasi.

Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Pemkab Bintan, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum akhir yang dilakukan oleh Imigrasi Tanjunguban. Apa bila nantinya Imigrasi sudah selesai secara keseluruhan, maka Pemkab Bintan, akan melakukan proses terhadap manajemen Club Med.

"Sekarang masih menunggu hasil akhir yang dilakukan oleh Imigrasi. Selanjutnya baru Dinas yang akan melakukan proses terhadap manajemen Club Med," ujar Hasfarizal kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, Pemkab Bintan juga akan tetap mengusut dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena telah merugikan daerah dalam hal pendapatan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Walau dari sisi penyidikan dan pengawasan saat ini, sudah menjadi tugas dan wewenang tingkat provinsi. Namun karena Bintan yang memiliki wilayah, tetap akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI terkait penangkapan 41 WNA yang bekerja secara ilegal di Club Med, Lagoi. Baik dari sisi pendapatan IMTA dan juga perusahaan pemberi kerja.

Editor: Yudha