Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Menipu, Hartati Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Oleh : Lani/Dodo
Rabu | 12-10-2011 | 17:44 WIB
Terdakwa_Hartati_Tukang_kantin_yang_berhasil_menipu_sejumlah_korbanya_hingga_Rp.1_Millyar_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terdakwa Hartati tukang kantin yang berhasil menipu sejumlah korbanya ibu-ibu hingga Rp.4 Millyar divonis 3 tahun 10 Bulan Penjara

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis terdakwa Hartati (46) tukang kantin yang berhasil menipu sejumlah ibu-ibu berkedok arisan dan pinjam meminjam uang, dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar Rabu (12/10/2011). 

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hartati ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Jalili Sairin SH, didampingi T. Marbun SH dan Morgan Simajuntak SH menyatakan, terdakwa Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dakwaan JPU yang mendakwa dengan pasal 372  dan 378 KUHP. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Hartati hanya dapat tertunduk lesu dan pasrah dan menyerakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, Hartati yang merupakan ibu rumah tanggal asal Boyolali, Jawa Tengah ini berhasil menipu sejumlah rekan-rekannya sesama ibu-ibu hingga mencapai Rp4 miliar, dengan modus dana arisan yang dipinjampakaikan terpidana.

Sementara para korban yang ikut hadir dalam persidangan putusan terdakwa saat itu, terlihat masih kesal dan meluapkan emosinya dengan kata-kata cemooh dan ejekan. Namun Hartati tidak sedikitpun memberikan respons atau membalas ucapan ibu-ibu yang menjadi korbannya. 

Salah seorang korban Sudarti mengaku, akbat perbuatan terpidana Hartati, dirinya mengalami kerugian Rp100 juta lebih. Dia mengetahui Hatarti telah menipunya sesudah perempuan bertubuh gempal itu tidak lagi berada di Tanjungpinang. 

“Cukup lama juga prosesnya, setahun lebih. Kami harus keluar dana agar Hartati bisa dijemput dari Jawa. Walaupun kami belum puas, setidaknya hati kami terobati dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya,” kata Sudarti.

Selain berkedok arisan, modus Hatarti dalam menipu sejumlah ibu-ibu tersebut, diduga disertai dengan hipnotis, dengan cara menepuk bahu korban, maka luluhlah hati korban dan menyerahkan uang atau barang yang diminta terpidana.

“Dia buat arisan, kami ikutlah, Kalau saya dapat arisan sorenya, malam dia datang ke rumah dengan maksud meminjam uang arisan yang baru saja saya dapatkan,” jelasnya pada batamtoday.

Hal yang sama juga dikatakan korban lain, Eriyanti, ibu paruh baya ini mengaku akibat perbutan pelaku, dirinya terpaksa menangung kerugian mencapai Rp600 juta rupiah. Modus penipuan yang berbau magic (gendam) yang dilakukan Hartati kepada dirinya tidak berbeda dengan rekan-rekannya yang lain. Dengan dalih arisan, Hartati sukses menguras uang dan harta berharga para korbannya.

“Tetapi saya belum melaporkan penipuan yang dilakukannya kepada saya. Ini baru kasus teman-teman yang lain yang melaporkan dia ke polisi. Saya akan kembali melaporkan dia setelah vonis ini ke polisi,” ujarnya.

Fauzan Hilda, korban penipuan Hartati yang melaporkan perempuan tersebut  ke polisi bersama sembilan orang sesama korban penipuan dengan orang yang sama mengatakan berliannya yang bernilai puluhan juta juga diembat perempuan itu. Berlian tersebut diserahkannya kepada Hartati, dengan dalih ada orang yang mau membeli berlian itu.

“Dia elus-elus tangan saya sembari meminta berlian saya konon katanya ada yang mau beli. Saya tak sadar begitu saja menyerahkan berlian itu. Tak tahunya dia gadaikan ke pegadaian sebesar Rp20 juta. Saya dan teman-teman baru sadar, setelah dia tidak lagi ada di sini,” ungkapnya.

Walaupun Hatarti sudah divonis 3 tahun 10 bulan bukan berarti perkara selesai. Para korban lain yang diduga masih banyak, juga berencana akan melaporkannya kembali atau menggugat terpidana secara perdata atas kerugian materi yang dialami. 

Fauzan Hilda juga meminta pada sejumlah rekannya yang lain, khusunya yang berada di Batam dan merasa ditipu terpidana Hartati agar dapat membuat laporan atas kejahatan yang dilakukan.

 “Dia dihukum 3 atau 4 tahun bukan bisa mengembalikan uang dan harta kami yang sudah diambilnya. Kami akan menuntut secara perdata atas kerugian materi yang kami alami,” tegasnya.