Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Mobil Pelansir Solar

Polisi Masih Periksa Keterlibatan Oknum Aparat
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 12-10-2011 | 15:55 WIB
truk_sol.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Truk Pelansir Solar yang diamankan Satrerskrim Polresta Barelang (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) masih terus menelusuri keterlibatan dua oknum aparat dalam penangkapan mobil pelansir solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Jam Baloi, Selasa (11/10/2011). Kedua oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan di Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuan masing-masing.

"Keterlibatan dua oknum aparat dalam kasus ini masih terus diperiksa di kesatuan masing-masing," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Eka Yudha Satriawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2011).

Suwandi, sopir truk pelansir solar yang kemarin diamankan polisi tidak ditahan dengan alasan kasusnya dibawah ancaman hukuman lima tahun dan kini terus menjalani pemeriksaan di unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Barelang guna proses penyidikan. Sedangkan Agus (Pemilik truk) juga sudah dimintai keterangan.

"Sopir dan pemilik truk tidak kita tahan karena ancaman kasusnya dibawah lima tahun, tetapi proses hukum terus dilanjutkan dan jika keduanya dibutuhkan keterangan akan kita panggil," terang Eka.

Sementara itu, barang bukti truk pelansir solar Isuzu Elf warna putih dengan nomor polisi BP 8136 DD masih berada di Mapolresta Barelang. Selanjutnya pihak kepolisian yang bekerjasama dengan Balai Metrologi akan melakukan tera (pengukuran) atas pelanggaran yang dilakukan pelaku dengan mengukur seberapa besar kapasitas tangki dan muatan yang terisi dalam tangki truk yang diduga kuat menyimpan solar ilegal.

Jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 57 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) menangkap sebuah truk Isuzu Elf warna putih dengan nomor polisi BP 8136 DD yang digunakan untuk pelaku pelansir solar dan kini barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.

Sebelumnya Polresta Barelang sendiri telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk menanggapi pengaduan masyarakat atas masalah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Batam. Sehari setelah dibentuk, Timsus berhasil menangkap pelaku dan barang bukti (BB) saat berada di SPBU Simpang Jam Baloi atas dugaan menampung solar ilegal.

Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat adalah dengan memodifikasi sedemikian rupa bagian bak belakang truk menjadi tangki menampung solar yang disambungkan dari tangki pengisian bahan bakar. Untuk menutupi tangki di bak belakang itu pelaku menutup menggunakan terpal.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini Satreskrim Polresta Barelang tidak menampik hal itu dan masih terus menindaklanjuti perkaranya.