Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Bintan Tak Pernah Melegalkan Penjualan Buku di Sekolah
Oleh : Harjo
Selasa | 24-01-2017 | 11:51 WIB
Murid-Teluk-Sebong-Buku-LKS1 (1).jpg Honda-Batam

Siswa SDN 03 kecamatan Teluksebong, Bintan diduga masih membeli buku dari sekolah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan menegaskan tidak pernah melegalkan penjualan buku oleh pihak sekolah. Pihaknya juga melarang keras hal tersebut.

"Dari dinas tidak pernah melegalkan adanya penjualan buku oleh pihak sekolah. Terkait larangan tersebut juga sudah disosialisasikan kepada masing-masing sekolah," ujar Johari, Kabid Sekolah Dasar Diknas Bintan kepada BATAMTODAY.COM, selasa (24/1/2017).

Ia juga mengatakan hingga saat ini belum mendapat laporan dari masyarakat dugaan penjualan buku yang terjadi di SDN 03 kecamatan Teluksebong, Bintan. Pihaknya akan menyurati sekolah apabila ada laporan penjualan buku.

"Sampai saat ini, kita belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan buku di sekolah. Kalau pun ada nanti akan kita surati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menganggarkan kebutuhan buku bagi anak sekolah di APBD tahun 2017. Sayangnya masih didapati sekolah yang masih menjual buku kepada muridnya.
Hal ini masih terjadi di SDN 03 kecamatan Teluksebong, Bintan, dimana anak muridnya diarahkan untuk membeli buku setiap muridnya, ada pun buku yang dibeli sebanyak tujuh buah buku, Lembaran Kerja Siswa (LKS) dengan nama Medali.

"Kalau ditanya dengan gurunya, guru menyebutkan tidak ada paksaan untuk membeli. Tetapi aneh kalau guru beralasan tidak menjual dan yang terjadi justru guru mengarahkan untuk membeli. Artinya jual beli buku masih dilakukan disekolah tersebut," ungkap Jumrizal tokoh pemuda Teluksebong, Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, sabtu (21/1/2017).

Jumrizal menegaskan, apa pun alasannya kalau untuk membeli buku audah dianggarkan oleh pemerintah tidak seharusnya murid di suruh membeli buku lagi. Karena sudah jelas anggaran sudah ada, kalau ini masih dilakukan oleh sekolah lantas anggaran yang sudah ada di larikan kemana.

"Anggaran sudah ada, tapi murid masih disuruh beli buku. Lantas anggaran untuk pengadaan buku kemana ?. Dalam hal ini, dinas pendidikan juga setidaknya tinggal diam," harap Jumrizal yang diamani oleh sejumlah orangtua murid lainnya.

Raja Sabariah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, yang dikonfirmasi melalui telepon masih belum memberikan jawaban.

Sementara, Mahfur Zurahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bintan menyampaikan, saat dia menjabat penjualan buku memang dilarang keras. Apa lagi pada tahun 2017, Pemkab Bintan juga sudah mengganggarkan anggaran untuk kebutuhan buku bagi murid. Sehingga sudah tidak selayaknya masih terjadi penjualan buku di sekolah yang ada di Bintan.

"Kalau masalah jual buku di sekolah sudah dilarang sejak dulu. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah sudah mengganggarkan untuk kebutuhan buku. Tentunya hal tersebut, sudah tidak wajar kalau masih dilakukan oleh sekolah," imbuh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bintan itu.

Editor: Yudha