Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP Nomor 1 Tahun 2017 bukan untuk Halangi Dunia Usaha Pertambangan
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-01-2017 | 09:00 WIB
arcandra_tahar.jpg Honda-Batam

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar menegaskan bahwa penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak dimaksudkan untuk menghalangi dunia usaha, tapi justru memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi perusahaan pertambangan.

"Berangkat dari cita-cita amanat Pasal 33 UUD 1945 dimana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, telah keluar Peraturan Presiden juga dan dua Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral," kata Arcanda kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Dijelaskan bahwa Pemerintah pada awal 2017 mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Juga diikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian," paparnya.

Menurut Arcandra, keluarnya perangkat hukum tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Juga untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Archandra mengatakan pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap. Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham.

"Divestasi 51 persen ini mutlak karena instruksi Presiden melalui PP. Dengan diterapkannya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen sejak masa produksi," kata Archandra.

Editor: Surya