Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu 200 Nelayan, Kelompok Nelayan Senggarang Akan Tuntut Aswardi dan Zaini
Oleh : Lan/Chr
Selasa | 11-10-2011 | 18:02 WIB
Herman,_Aswardi,_bersama_majelis_hakim_saat_melakukan_Sidang_Perkara_di_Lokasi_pencemaran_pada_kasus_Class_Action_Nelayan.JPG Honda-Batam

Herman SH dan Aswardi,bersama majelis hakim saat melakukan Sidang Perkara di Lokasi pencemaran pada kasus Class Action Nelayan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tidak terima ditipu dibohongi Zaini Dahlan dan Aswardi, sebanyak 200 nelayan Pesisir Kota Baru Senggarang menyatakan akan menuntut dan melaporkan dua perwakilan nelayan tersebut, yang menipu dan membohongi nelayan dengan menerima ratusan juta dana dari PT.Perjuangan, serta membuat kesepakatan pembatalan gugat Class Action, tanpa sepengetahuan seluruh Nelayan.      

Hal itu dikatakan sejumlah nelayan pada batamtosay saat dikonfirmasi, di Tanjungpinang, Selasa,11 Oktober 2011. “Kami akan membuat surat mosi tidak percaya pada Aswardi dan Zaini Dahlan, serta mencabut cabut kuasa yang pernah kita berikan kepada mereka berdua, dan mencabut kuasa pada Kuasa Hukum yang ditunjuk mereka sebelumnya,”Tukas Mawardi pada batamtoday,Selasa (11/10/2011).

Sebelum mencabut kuasa, sebagai mana nelayan menandatangani surat pemberiaan kuasa pada keduanya, Pertama nelayan berencana, akan melayangkan mosi tidak percaya pada  Aswardi dan Zaini Dahlan, lalau mencabut kusa perwakilan keduanya. Demikian juga kuasa hukum yang sebelumnya diberikan pada Herman SH, yang  selama ini menjadi pengacara nelayan atas gugatan perdata No. 26/PDT.G/2009/PN.TPI.

"Ini jelas-jelas penipuan dan penyelewengan kepercayaan 200 orang Nelayan Pesisir Kota Baru Senggarang, dan kami sangat kecewa dengan hal ini,"ujar nelayan lainya.

Sebelumnya. pada nelayan Senggarang ini, sempat menganggap kalau berita yang dibuat dan dipublis media online www.batamtoday.com, beebrapa hari belakangan ini, tentang penerimaan dana Rp320 juta dari PTPerjuangan, yang diterima Aswardi dan Zaini Dahlan selaku perwakilan kelompok nelayan merupakan berita bohong. Namun setelah melihat bukti-bukti yang ada, Mawardi dan rekan-rekannya mengaku tidak akan tinggal diam dengan permasalahaan tersebut.

“Kami tidak akan diam dengan masalah ini, dan kami akan tuntut mereka, ini jelas-jelas penipuan, kami dibohongi mentah-mentah. Terus terang kami sangat kecewa dengan perbutan kedua orang ini,"ujar-nya.

Rencananya, kelompok nelayan ini akan segera mengadakan rapat memanggil koordinator tiap RT untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait adanya temuan penyelewengan kepercayaan yang dilakukan ketua kelompok mereka, Aswardi dan Zaini Dahlan.

“Kita akan memusyawarahkan ini dengan masing-masing koordinator, dan pastinya. kita tidak mau lagi mereka yang menjadi perwakilan  nelayan kedepan, kami akan memilih secara mufakat ketua kelompok kami, artinya dia jadi ketua karena dipilih bersama,”sambung Syafi’i.

Mazlan, salah seorang tim 12 yang dibentuk untuk mengurus kepentingan kelompok nelayan pesisir  kota baru, Senggarang, tidak habis pikir dengan keberanian Aswardi dan Zaini Dahlan mengangkangi kesepakatan bersama para nelayan. Yang membuatnya jenggah, gugatan class action mereka terhadap PT Perjuangan ikut dicabut dengan pemberian dana Rp320 juta yang tidak jelas kemana mengalirnya.

“Sewaktu dana Rp200 juta itu dibagi-bagikan, kami tim 12 memang  mendapat bagian lebih dari anggota lainnya. Dari Rp200 juta di potong Rp20 juta untuk kami tim 12 termasuklah Aswardi dan Zaini, namanya dana operasional. Itupun kami  hanya dapat sebesar Rp1 juta/orang. Sisanya Rp8 juta tidak tahu kemana. Asal kami minta kemana saja keluar dana-dana selama ini, mereka tidak pernah mau memberikan catatannya, nantilah tersu.  Sekarang muncul lagi dana Rp320 juta, benar-benar diluar jangkauan saya,” terangnya.

Sebai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, dua pimpinan kelompok nelayan Persatuan Nelayan Pesisir Kota Baru Kelurahan Senggarang, Aswardi dan Zaini Dahlan diduga menjadi mafia hukum yang melecehkan lembaga pengadilan serta menipu 200 warga nelayan di Senggarang.

Hal itu dilakukan kedua orang ini dengan cara membuat kesepakatan secara diam-diam dengan pihak PT Perjuangan yang membayar uang sagu hati sebesar Rp320 juta. Selain itu, dua pengurus nelayan Senggarang ini, juga secara sepihak dan tanpa sepengetahuan 200 nelayan menyatakan membatalkan surat gugatan class action bernomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI, yang sebelumnya telah dimenangkan nelayan melalui kuasa hukum yang ditunjuk Herman SH dan diputuskan hakim PN Tanjungpinang.

Dalam putusan perkara class action menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini 200 nelayan. Tiga pihak tergugat masing-masing tergugat I PT Cahaya Bintan Abadi, tergugat II PT S&B Investama dan tergugat III PT Perjuangan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp10.760.000.000 tunai secara tanggung renteng atas pencemaran bauksit kepada penggugat I dan II dalam hal ini Azwardi dan Zaini Dahlan sebagai perwakilan 200 nelayan.