Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan UU Intelejen dan KY
Oleh : Surya
Selasa | 11-10-2011 | 16:20 WIB

JAKARTA , batamtoday- Meski mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, namun DPR akhirnya mengesahkan undang-undang (UU) Intelijen Negara dan UU Komisi Yudisial (KY). Sembilan fraksi di DPR sepakat dengan UU yang menjadi payung hukum bagi intelijen dan UU KY diharapkan untuk penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"RUU Intelijen Negara ini adalah merupakan payung hukum bagi Intelijen. Sebab, selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya.  Jadi kita harapkan intelijen kita ke depan bertambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi terorisme. Karena itu kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi Undang-undang," tandas Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta,  Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Selain RUU Intelijen menjadi UU, DPR juga menyepakati dengan bulat mengesahkan lahirnya RUU Komisi Yudisial menjadi UU. RUU KY dipandang sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," kata Priyo. Sembilan fraksi (Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PPP, PAN, PKB, Hanura dan Gerindra) pun mendukung lahirnya UU  ini.

Hanya saja sebelum pengesahan kedua UU tersebut seperti biasanya anggota DPR yang terhormat yang hadir belum juga kuorum. Sehingga paripurna molor hingga pukul 10.30 Wib seharusnya pukul 09.00 Wib sudah dimulai. Rapat paripurna sendiri menjadwalkan 3 agenda yaitu pengesahan RUU Intelijen Negara, Pengesahan RUU Komisi Yudisial (KY) dan Laporan Komisi XI terkait hasil pembahasan calon anggoa BPK.

Sementara itu terkait pasal pembocoran rahasia dalam UU Intelijen tersebut menurut Kepala BIN Sutanto, adalah menjadi kekhawatiran pelaku pers. Namun, pasal itu hanya ditujukan kepada anggota intelijen, bukan pers. "Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen," kata Sutanto.

Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lain. Semua ini demi kepentingan negara. "Jangan sampai dilobi oleh intelijen asing sehingga membocorkan rahasia intelijen negara untuk kepentingan nasional. Jadi, tujuannya untuk kepentingan intelejen sendiri," tambah Sutanto.

Oleh sebab itu Sutanto yakin, UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar. UU ini diharapkan menjadikan intelijen Indonesia semakin kuat.

"Kita harapkan dengan UU ini ada penguatan terhadap intelijen, tapi dalam batas rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penegakan hukum. Dengan begitu, maka intelejen kita bisa melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar purnawirawan jenderal polisi itu.