Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HTI Bertentangan dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-01-2017 | 14:14 WIB

Oleh Ahmad Saihu

PERKEMBANGAN politik di Indonesia baik yang berada di lembaga DPR maupun yang berada di luar DPR, menjadi perhatian publik, dari permasalahan gonta-ganti Ketua DPR sampai kepada permasalahan ideologi atau permasalahan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pejabat publik.

Untuk dinamika politiknya sendiri kita soroti permasalahan ideologi, yang terus di kibarkan atau diperjuangkan oleh kelompok kelompok tertentu, antara lain juga dilakukan oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mungkin sebagian masyarakat kita masih belum mengenal atau familier dengan HTI tuh siapa, berbentuk apa dan pergerakannya di bidang apa. Oleh karenanya penulis sedikit paparkan sejarah berdirinya Hizbut Tahrir di dunia.

Hizbut Tahrir (HT) berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan ini menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.

Dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Hizbut Tahrir telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Kawasan Eropa antara lain di Turki, Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara lainnya. Hizbut Tahrir juga hadir hingga Amerika Serikat, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Australia serta Indonesia.


Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara.

Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir sendiri merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian, bukan lembaga ilmiah bukan lembaga pendidikan, dan bukan pula lembaga sosial.

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia sekitar tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.

Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.

Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.

Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia sebagaimana yang terjadi pada masa silam yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.

Yang jadi pertanyaan kita adalah Hizbut Tahrir atau di Indonesia kita mengenalnya HTI, mungkin banyak yang berpandangan mereka berbentuk ormas, padahal HT bukan ormas tetapi garis perjuangannya berbentuk politik. Perjuangan politiknya tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi. Mereka juga tidak mewakili umat Islam dan tidak berhak mengklaim mewakili umat secara keseluruhan.

Oleh karenanya kegiatan-kegiatan yang selama ini dilakukan oleh HTI misalnya dengan mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan, saya kira tidak sesuai dengan sejarah dan keadaan Indonesia, karena berdirinya Indonesia berkat pahlawan pahlawan bukan hanya dari kalangan Muslim tetapi juga dari kalangan non muslim lainnya. Tekad mereka hanya satu menjadikan Indonesia merdeka dengan keberagaman yang ada.

Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan agama, terkenal dengan toleransinya, dan Bhineka Tunggal Ika nya. Atas dasar itu, maka didalam melakukan perjuangannya seharusnya HTI membentuk partai mengajukan syarat syaratnya sesuai dengan aturan yang berlaku, nanti umat lah yang akan memilih apahah mereka diterima atau tidak. Walaupun sebenarnya kita sudah mengetahui keberadaan HT di Indonesia yang sudah ada sejak sekitar tahun 1980 an, mayoritas mayarakat muslim Indonesia belum familiier dan masih asing terhadap keberadaannya dan mayoritas tidak berafiliasi kepada HTI

Konsep ajaran Hizbut Tahrir juga mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah atau aqidah yang menjadi dasar pemikiran dan aqidah siyasiyah atau aqidah yang menjadi dasar politik, yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.

Hal ini jelas bertentangan dengan azas dan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karenanya kita harus mengetahui bahwa prinsip prinsip dari HTI berbeda dengan Ideologi negara Kita dan tidak tepat di terapkan di negara Indonesia dengan segala kemajemukannya. *

Penulis adalah Pemerhati Masalah Ideologi