Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Soroti Pasokan HGBT Tak Optimal, Minta AGIT Dicabut demi Jaga Daya Saing Industri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 27-06-2026 | 13:08 WIB
Febri-Kemenperin2.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum berjalan optimal akibat penerapan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Kondisi tersebut dinilai mengganggu kepastian pasokan gas bagi industri manufaktur dan berpotensi menurunkan daya saing sektor industri nasional.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan realisasi pasokan gas industri pada 2025 baru mencapai sekitar 60-70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76K/2025.

Menurutnya, terdapat kesenjangan antara alokasi gas yang telah ditetapkan pemerintah dengan realisasi pasokan dari produsen di lapangan. "Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima sektor industri baru berkisar 60 hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri, Sabtu (27/6/2026).

Kemenperin juga mencatat volume alokasi gas dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan alokasi pada Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023.

Pasokan Gas di Jawa Bagian Barat Terus Menurun

Kemenperin menyebut krisis pasokan gas paling serius terjadi di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Terbatasnya pasokan gas pipa menyebabkan realisasi penyerapan HGBT terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kemenperin menunjukkan realisasi pasokan HGBT di wilayah JBB mencapai 88,72 persen pada 2023, turun menjadi 78,68 persen pada 2024, kemudian merosot menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025. Hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai rata-rata 46,36 persen, bahkan sempat turun hingga 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Akibat keterbatasan pasokan tersebut, sejumlah industri terpaksa menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki harga jauh lebih tinggi dibandingkan tarif HGBT.

Berdasarkan data industri, harga gas hasil regasifikasi LNG pada Juni 2026 diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU, meningkat signifikan dibandingkan periode Januari–Mei 2026 yang berada di kisaran 14,94 dolar AS per MMBTU. "Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi sektor terdampak, seperti industri keramik, turun hingga di bawah 60 persen. Bahkan Indonesia yang sebelumnya menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia pada 2023 turun ke peringkat ketujuh pada 2024," kata Febri.

Harga Gas Industri Indonesia Dinilai Kurang Kompetitif

Kemenperin juga membandingkan harga gas industri Indonesia dengan beberapa negara di kawasan ASEAN. Hingga Juni 2026, harga gas industri di Malaysia tercatat sekitar 9,70 dolar AS per MMBTU, Thailand 12 dolar AS per MMBTU, sedangkan HGBT di Indonesia tetap berada pada level 7 dolar AS per MMBTU.

Namun, industri di wilayah Jawa Bagian Barat yang menggunakan gas hasil regasifikasi LNG harus membayar hingga 20,57 dolar AS per MMBTU, atau lebih dari dua kali lipat harga gas industri di Malaysia.

Menurut Kemenperin, kondisi tersebut mulai memengaruhi iklim investasi. Sejumlah investor asing di sektor sanitaryware disebut tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan rencana ekspansi ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Febri menilai harga gas hasil regasifikasi LNG bahkan lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh yang diperkirakan berada pada kisaran 6-7 dolar AS per MMBTU. "Jika benar harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh, maka produsen gas industri, khususnya penyedia HGBT, tidak menjalankan arahan Presiden. Kondisi ini berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja," tegasnya.

Berpotensi Membebani Subsidi Pupuk

Kemenperin mengingatkan bahwa persoalan pasokan gas tidak hanya berdampak terhadap industri manufaktur, tetapi juga sektor pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 dolar AS per MMBTU diperkirakan akan meningkatkan beban subsidi pupuk hingga Rp 2,23 triliun, atau mengurangi kuota pupuk bersubsidi sekitar 600 ribu ton.

Di sisi lain, Kemenperin menilai kebijakan HGBT telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan sejak diterapkan. Berdasarkan hasil evaluasi periode 2020-2025, kebijakan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp 592,89 triliun, yang berasal dari peningkatan nilai penjualan industri, tambahan penerimaan pajak negara, realisasi investasi baru, serta penghematan anggaran subsidi pupuk.

"Nilai Rp 592,89 triliun merupakan bukti konkret manfaat ekonomi HGBT bagi negara. Karena itu, kami meminta komitmen yang lebih kuat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan produsen gas agar konsisten menyalurkan gas sesuai alokasi AGIT dan tidak mengganggu momentum kebangkitan industri nasional," ujar Febri.

Kemenperin Usulkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin mengusulkan dua langkah strategis. Dalam jangka pendek, pemerintah diminta mencabut kebijakan AGIT dan memastikan produsen menyalurkan gas sesuai alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM.

Sementara dalam jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah.

Menurut Febri, regulasi tersebut akan memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri, mencegah penurunan utilisasi produksi, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. "Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka persoalan pasokan gas industri, khususnya program HGBT, dapat diselesaikan secara permanen. Kebijakan ini juga diyakini mampu memperkuat daya saing industri nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo pada 2029," pungkasnya.

Editor: Gokli