Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus-kasus Lama
Oleh : Irawan
Kamis | 19-01-2017 | 10:02 WIB
gedung-dpr-ri-senayan01.gif Honda-Batam

Gedung DPR RI.(Foto:Ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menuntaskan kasus-kasus lama yang hingga kini belum terselesaikan. Permintaan klasik ini memang sering kali dituntut anggota Dewan terhadap kinerja KPK.

"Kami mencatat beberapa kasus besar yang belum berjalan maksimal dan menjadi utang perkara KPK, antara lain kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, tahun ini bisa dituntaskan," ujar Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, saat memimpin Rapat Kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Selain Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal, juga menanyakan kasus Bank Century.

"Sekali lagi saya ingin menagih soal Century, sebenarnya ada apa dengan ini? Sampai di mana kasus ini? Jangan sampai kemudian, orang yang kita nyatakan terlibat dalam kasus, kok kariernya lanjut saja," ujar Akbar.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan beberapa kasus yang belum diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah jumlah sumber daya manusia (SDM) di KPK. Maka dari itu, direncanakan tahun ini KPK mendapat tambahan 600 SDM.

"Waktu kami masuk KPK hanya ada 1.200 pegawai baru, tahun ini ada tambahan 600, termasuk di dalamnya 120 penyidik. Mudah-mudahan banyak kasus besar, misalnya BLBI, Sumber Waras, paling tidak kami bisa cicil agar tidak jadi kasus sepanjang masa," jelas Agus.

Untuk kasus PT Pelindo II, Agus mengatakan sampai saat ini masih menunggu informasi dari MLA (Mutual Legal Assistance) di China. KPK akan mengundang duta besar China jika informasi dari MLA belum diberikan.

"Kita awal 2016 mengirimkan MLA ke China, sampai saat ini belum dikasih. Kalau belum diberikan, kami akan panggil Dubes China di Indonesia," ujar Agus.

Editor: Surya