Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Presiden Soal Buku Jokowi Undercover
Oleh : Redaksi
Senin | 16-01-2017 | 12:50 WIB
Jokowi11.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo menanggapi santai mengenai buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono. (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Joko Widodo menanggapi santai mengenai buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, buku tersebut tak perlu ditanggapi lebih lanjut karena ditulis tanpa data mendukung.

"Kalau (ditulis dengan) data tak ilmiah, sumber tidak jelas ya kenapa saya harus baca dan komentari?" kata Jokowi di Cilangkap, Senin (16/1/2017).

Dalam buku itu, Jokowi disebut punya hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia juga dituding memalsukan data saat menjadi calon presiden 2014, serta mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa.

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, setiap buku seharusnya ditulis dengan data dan kaidah ilmiah. Setiap materi yang digunakan harus diperkuat dan diperdalam dengan riset di lapangan.

"(Harus) ada sumber yang kredibel, yang bisa dipercaya bercerita tentang itu," tegas Jokowi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Buku Jokowi Undercover sebelumnya dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang Tri. Sejauh ini, Bambang Tri disebut telah berhasil menjual sebanyak 300 eksemplar.

Polisi telah mengimbau masyarakat berhenti menyebarluaskan atau menjual kembali buku Jokowi Undercover. Imbauan ini dikeluarkan setelah polisi masih menemukan buku itu diedarkan lewat internet.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masyarakat yang masih menyebarluaskan atau menjual buku Jokowi Undercover dapat dikenakan sanksi pidana.

"Nanti pihak lain di luar Bambang Tri (penulis Jokowi Undercover) bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Boy.

Menurutnya, polisi saat ini tengah mencari informasi terkait sosok yang masih menyebar atau menjual buku karangan Bambang Tri. Boy pun meminta masyarakat berhenti menyebarluaskan buku Jokowi Undercover untuk memperoleh keuntungan.

"Masyarakat yang sudah beli, mohon diserahkan kepada polisi terdekat," kata Boy.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha