Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Hambat Investasi

Apindo Cemaskan Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Dunia Usaha
Oleh : Irawan
Minggu | 15-01-2017 | 13:00 WIB
Danang-apindo1.jpg Honda-Batam

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik, Dr Danang Girindrawardana, menilai, rendahnya kepastian hukum mendorong melambatnya pertumbuhan investasi di Indonesia.

Padahal, pemerintah telah mencanangkan sejumlah upaya dan program untuk menggenjot pertumbuhan investasi sepanjang tahun ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, selain faktor konsumsi, ekspor, dan belanja pemerintah.

Pemerintah yang dinilai acap kali alpa dalam memberikan perlidungan terhadap dunia usaha, menambah kekhawatiran pengusaha untuk berinvastai. Untuk kasus hukum yang dihadapi anak negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saja pemerintah dinilai lemah dalam memberikan perlindungan.

Dalam sejumlah kasus hukum yang dihadapi BUMN, kata Danang, pemerintah acak kali tidak hadir dan bahkan terkesan membiarkan. Alhasial, banyak BUMN yang menghadapi masalah hukum kalah di pengadilan, hingga mengakibatkan kerugian pada BUMN itu sendiri, yang juga harus ditanggung oleh negara.

Danang mencontohkan, permasalahan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pendirian pabrik plat merah itu menuai kontroversi panjang dari warga dan akademisi.

Akhir dari kontroversi tersebut Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga untuk menghentikan pembangunan PT Semen Indonesia, meski pabrik telah berdiri.

Ada juga permasalahan lain, seperti permasalah sengketa lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang dihadapi PT Pelindo I.

Pelindo I harus berhadapan dengan M. Hafizham dalam sengketa tersebut. Hafizham, berdalil bahwa ia memiliki surat asli dari Grant Sultan Nomor 1709 tahun 1917 hanya dengan bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian Sektor Kota Medan.

Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan Hafizham atas lahan seluas 10 hektare tersebut dan dikuatkan dengan putusan kasasi dari MA.

Atas putusan tersebut Pelindo I mengajukan Peninjauan Kembali dan berujung pada kemenangan Pelindo I atas lahan seluas 10 hektar.

"Kita lihat, di mana keterlibatan negara dalam menganyomi anak-anak negara. Anak-anak negara sendiri tidak dilindungi," ujarnya dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Menimbang BUMN" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Lebih lanjut, Danang mengatakan, tidak semua BUMN berorientasi profit atau memiliki tanggung jawab memberikan masukan kepada negara. Namun, ada misi lain dalam terbentuknya BUMN yakni melakukan kewajiban pelayanan publik.

Menurut Danang, BUMN yang memiliki misi melakukan kewajiban pelayanan publik seharusnya dikawal legislatif dan yudikatif lantaran misinya bukan memberikan keuntungan pada negara.

"Jangan sampai misi BUMN seperti ini tidak dipahami oleh lembaga penegak hukum. Mestinya dalam dunia pembangunan infestasi, pemerintah melihat BUMN sebagai katalisator pembangunan, jangan sampai dia (BUMN) terjebak dalam masalah hukum yang mengakibatkan kerugian finansial di situ. BUMN rugi, negara juga rugi," pungkas mantan Ketua Ombudsman RI.

Editor: Surya