Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Ibu Muda, Dukun Cabul Dibekuk Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 10-10-2011 | 14:52 WIB
dukun1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Seorang lelaki bernama Munir Buton yang berprofesi sebagai dukun dan tinggal di permukiman liar Kebun, belakang SMA Negeri 3 Batam, dibekuk aparat Polsek Nongsa lantaran melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Penangkapan terhadap Munir dilakukan oleh polisi di rumahnya pada Jumat (7/10/2011) lalu.

Kompol Robetus Herry, Kapolsek Nongsa melalui Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Nongsa menuturkan kejadian pencabulan itu berlangsung pada Juli 2011 lalu. Munir yang saat melihat anak tetangganya, Sb (22) yang berusia enam bulan mengalami sakit panas.

Laksana Tuhan, Munirpun mengatakan kepada Sb bahwa anaknya itu tidak berumur panjang dan harus segera diberi pengobatan.

"Mendengar anaknya tidak panjang umur, lantas korban menanyakan pengobatan kepada tersangka," ujar Ipda Supandi, di Mapolsek Nongsa, Senin (10/09/11).

Sb yang kebingungan akhirnya meminta pertolongan Munir dan diisyaratkan jika ingin anaknya sembuh maka dirinya harus berhubungan badan dengan sang dukun.

Supandi mengatakan saat itu Sb masih berpikir dengan syarat yang diajukan Munir mengingat perempuan itu takut kepada suaminya. Namun tak disangka, Munir langsung menarik tangan ibu muda itu dan selanjutnya menggaulinya dengan pemaksaan.

"Usai berhubungan badan, Munir memberikan spermanya dan menganjurkan kepada korban untuk mengusapkan ke kepala anaknya pada saat dimandikan. Munir juga mengancam bila memberitahukan hubungan badan yang terjadi  kepada suami atau pihak manapun maka Sb akan dibunuh," terang Supandi.

Supandi melanjutkan, setelah satu bulan usai peristiwa persetubuhan itu, ternyata anak Sb juga tak kunjung membaik. Sb yang penasaran kemudian kembali ke rumah Munir tanpa diketahui suaminya.

Kejadian pencabulan dengan dalih pengobatan yang sama juga terjadi dua kali pada Agustus 2011. Namun ternyata anak Sb tetap tak kunjung sembuh mesti dirinya sanggup dicabuli hingga tiga kali oleh dukun cabul tersebut membuat perempuan itu berang dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang suami.

"Pada tanggal 7 Oktober lalu, suami dan korban membuat laporan tentang pencabulan yang dilakukan oleh Munir dan langsung kita tangkap hari itu juga," ujar Supandi.

Munir sendiri kini mendekam di tahanan Mapolsek Nongsa dan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.