Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rakyat Berhak Menilai dan Mengkritisi Presiden
Oleh : Redaksi
Senin | 09-01-2017 | 12:02 WIB
natalius-pigai1.jpg Honda-Batam

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden itu kekuasaannya tidak tak terbatas, dengan pengertian bahwa kekuasaan Presiden itu dibatasi oleh konstitusi negara. Dan, rakyat tetap berhak untuk mengkritisi dan menilainya.

Hal itu disampaikan komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Natalius Pigai, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/1/2017).

Menurut Natalius, Presiden merupakan pemangku kewajiban (obligation) atas perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sementara rakyat kedudukannya sebagai pemilik hak (right holder) maka rakyat berhak menilai dan mengkritisinya.

"Kritikan rakyat itu merupakan hak konstitusional warga negara," katanya.

Ia mengatakan, hak konstitusi rakyat juga termasuk perbuatan atau tindakan mengganti Presiden di tengah jalan asal konstitusional melalui parlemen, dilakukan hanya smata2 demi pemulihan stabilitas sosial dan integritas nasional.

"Yang tidak dibenarkan adalah kudeta bersifat inkonstitusional yang menimbulkan instabilitas nasional, pelanggaran hak asasi manusia dan menghilangkan demokrasi dan kedigdayaan sipil," tegasnya.

Editor: Yudha