Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri, Pemulung Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 31-12-2010 | 15:37 WIB

Batam, batamtoday - Rudi Aman Purba (21) seorang pemulung, kini diamankan di Polsekta Batam Kota setelah diserahkan satpam perumahan Legenda Malaka Batam Centre, akibat diamuk masa karena tertangkap tangan melakukan tindak pencurian di perumahan tersebut.

Pelaku di tangkap satpam, saat sedang mencuri rangkaian lampu neon yang terpajang di etalase, rumah makan milik salah satu warga di blok G7 no 15, Jum'at (31/12) sekitar pukul 05.15 WIB, setelah sebelumnya satpam perumahan tersebut melakukan pengintaian atas gerak-gerik pelaku.

Setelah berhasil ditangkap pelaku langsung diamankan ke pos satpam, namun pelaku tidak dapat menghindar amukan warga perumahan tersebut, karena warga merasa kesal sebab di perumahan itu sering terjadi aksi pencurian akhir-akhir ini.

"Pelaku di serahkan satpam perumahan Legenda Malaka tadi padi," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Heryana kepada batamtoday.

Heryana menambahkan, keterangan dari saksi yang mengantarkan pelaku tersebut, pelaku yang merupakan seorang pemulung itu, sudah lama dicurigai oleh warga, karena sering terjadi aksi pencurian di daerah mereka.

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan pencurian di daerah tersebut, hal itu dilakukannya karena faktor ekonomi, karena penghasilan dirinya sebagai seorang pemulung tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya lakukan itu untuk makan keluarga saya, pak," kata pelaku.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Barelang, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.