Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPN Hasil Tembakau Resmi Naik jadi 9,1 Persen
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-01-2017 | 11:38 WIB
Sri-Mulyani1.jpg Honda-Batam

PPN Hasil Tembakau Resmi Naik jadi 9,1 Persen. (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.

"Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1 persen," demikian bunyi pasal 4 PMK 207 tahun 2016, dikutip Jumat (6/1/2016).

Dalam beleid ini yang dimaksud dengan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Sama seperti beleid pendahulunya, PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.

Mengutip Pasal 3 PMK 174 tahun 2015, Nilai Lain merupakan harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau harga jual eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

Sebagai informasi, sesuai kesepakatan pemerintah dan industri kenaikan PPN Hasil Tembakau akan terus dilakukan secara bertahap hingga 2019. Tahun lalu, PPN Hasil Tembakau naik dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha