Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkaca dari Aturan Sebelumnya

Aturan Bisa Direvisi jika Pasar Motor Anjlok karena Tarif Naik
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-01-2017 | 14:26 WIB
BPKB.gif Honda-Batam

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Awal tahun 2017, masyarakat harus berhadapan pada beban baru, yaitu naiknya tarif kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor (STNK, STCK, BPKB, Mutasi, dan lainnya), roda dua, tiga, maupun empat, yang akan berlaku mulai 6 Januari 2017.

Sederhananya, kenaikan ini bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih mahal (on the road). Jika konsumen semakin menunda membeli sepeda motor karena ini, bukan tidak mungkin bisnis otomotif roda dua semakin melorot.

Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan, bakal melaporkan, jika memang akan ada penurunan demand di pasar dan produsen menjerit, karena kenaikan tarif ini. Namun dirinya masih ragu memberikan jawaban, apakah aturan ini bisa direvisi nantinya.

“Iya lapor saja, dan terkait hal itu  (revisi dan pencabutan) tidak tahu saya. Namun, dengan peninjauan kembali sih seharusnya bisa, tapi memang masih terlalu dini untuk memprediksi pasar saat ini,” ucap Gunadi,  Rabu (4/1/2017).

Gunadi menceritakan, kalau beberapa waktu lalu pernah ada kejadian di beberapa daerah, bea balik nama dinaikkan 10 persen sampai 15 persen , yang menjadikan pasar turun. Lalu akhirnya, ketetapan dan peraturan itu ditarik kembali, agar kondisi pasar membaik.

“Seperti juga aturan uang muka yang naik kemudian diturunkan kembali. Perubahan ini juga tentunya bertujuan agar pasar kembali normal. Untuk itu kami akan terus pantau ke depannya bagaimana,” ucap pria yang akrab disapa Pak Kang.

Sumber: CNN
Editor: Udin