Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kejar Otak Intelektual Buku "Jokowi Undercover"
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-01-2017 | 11:40 WIB
Buku-Jokowi-undercover1.jpg Honda-Batam

Buku "Jokowi Undercover". (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian akan mengusut sosok di balik Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Polisi yakin Bambang tidak sendiri dalam menulis buku yang menyudutkan Presiden Joko Widodo itu.

 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ia sudah meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendalami orang yang menggerakkan dan mengajari Bambang menulis buku tersebut.

"‎Saya sudah suruh penyidik untuk mendalami siapa yang menggerakkan dan siapa yang mengajari dia (Bambang)," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Untuk sebuah buku, Jokowi Undercover dinilai Tito ditulis dengan tidak sistematis. Ia menyebut penulis buku tersebut tak punya kemampuan baik dalam menulis.

"Kemampuan menulisnya berantakan, kami akan lihat siapa di belakang dia, kami akan usut," ujar Tito.

Bambang hanya lulusan sekolah menengah atas. Karena itu penyidik meragukan kemampuan Bambang bisa menulis buku sendiri.

"Makanya kami berani menetapkan bahwa itu (buku) bohong," katanya.

Isi buku juga tidak didukung dengan data pendukung yang valid. Tito mencontohkan tulisan bahwa Jokowi adalah keturunan golongan tertentu.

Saat ditanya, Bambang kata Tito, mengaku tak punya data. Bambang mengaku hanya tahu dari orang lain yang orang lain itu pun tak punya referensi sumber yang jelas.

"Bambang hanya menalisis sendiri, berdasarkan foto dihitung sendiri," kata Tito.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Bambang ditangkap Jumat (30/12) lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha