Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Ancam Cabut 3 Ribu Izin Usaha Tambang
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-01-2017 | 09:50 WIB
hasiltambangbyreuters.jpg Honda-Batam

Sertifikat yang diminta adalah sertifikat yang dirilis pemerintah yang memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan. (Foto: Reuters/Yusuf Ahmad).

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sebanyak 3.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak akan berlaku lagi tahun ini, seiring dengan tidak adanya sertifikasi Clear and Clear (CnC) yang diajukan perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

 

Sertifikasi Clear and Clear (CnC) memasuki tenggat waktu evaluasi IUP pada 2 Januari 2017 lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebutkan perusahan tambang perlu mengantongi sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sertifikat CnC adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemegang IUP yang memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan.

Kendati demikian, kata Bambang, pemerintah hanya merekomendasi pencabutan izin tersebut ke pemerintah daerah terkait. Keputusan akhir nasib perusahaan tambang tersebut berada di tangan gubernur, sesuai beleid yang dimaksud.

"Nanti perusahaan tambang itu tetap harus dicabut (izinnya). Mereka perlu menyelesaikan urusannya dengan gubernur terlebih dahulu," tutur Bambang di Kementerian ESDM, Selasa (3/12).

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sudah tidak bisa lagi mengubah statusnya menjadi CNC, meski wewenang kini berada di tangan gubernur. Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu yang relatif lama bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Apalagi, wewenang penerbitan sertifikat CnC ini masih berada di bawah Kementerian ESDM.

“Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah bikin surat agar yang non-CNC ini bisa selesai, dari mulai surat ke gubernur, ke Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ini, ya tidak ada tambahan tenggat lagi, kan sudah tercantum dalam aturannya," jelas Bambang.

Sayangnya, ia mengaku, tidak ingat angka pasti jumlah IUP yang telah memenuhi standar CnC. Namun, menurut data Kementerian ESDM per 31 Desember 2016, jumlah perusahaan tambang yang telah memenuhi IUP berjumlah 6.444 IUP atau 66,29 persen dari jumlah IUP yang ada saat ini sebanyak 9.721 IUP.

"Jumlah yang sudah IUP masih sekitar enam ribu-an IUP, yang belum mungkin tiga ribu-an. Tetapi, puluhan dan satuannya saya tidak ingat," imbuhnya.

Sebagai informasi, jumlah IUP yang telah mendapatkan sertifikan CNC hingga akhir 2016 meningkat 74 IUP jika dibandingkan angka tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 6.370 IUP dari 10.339 IUP yang aktif.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani