Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Debt Collect

Akeng Mengaku Diancam Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 07-10-2011 | 11:07 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Akeng, salah satu saksi terdakwa kasus pembunuhan debt collector sebuah koperasi Dedi Fan'ar Siregar membantah sebagai otak pelaku saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10/2011). Dia malah mengatakan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian karena diancam oleh Polisi.

"Saya tidak ada menyuruh membunuh debt collector itu namun Polisi bilang kau ikut aja sambil mengancam. Saya bilang iya saja," kata Akeng kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haswandi saat memberikan kesaksian.

Saat kejadian, dia sedang berada di rumah bersama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Rusli, Dani dan Tobias. Ternyata ketiga tersangka lain telah membunuh korban. 

"Saya tidak tahu Dedi meninggal. Saya hanya ikut mengantar motor naik ke perahu. Selebihnya mereka yang bawa," katanya. 

Ketika JPU, Khadafi menanyakan tentang isi BAP, Akeng kembali membantah isi BAP. "Saya tidak ada merencanakan pembunuhan. Memang saat itu korban mengancam akan lapor Polisi kalau saya tidak bayar. Saya tidak ada menyuruh membunuh," ucapnya lagi.

Akeng menceritakan, saat kejadian ketiga terdakwa lainnya baru saja pulang mabuk-mabukan dari Dapur 12. Dan ketiganya setiap kali minum acapkali membuat keributan dan tidak kontrol diri. Kemungkinan saat melihat korban, ketiganya lepas kendali dan membunuhnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Akeng, sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, telah melakukan pembunuhan sekaligus mengotaki rencana tersebut dalam menghilangkan nyawa Dedi Fan'ar Siregar. Ia melakukan pembunuhan berencana itu bersama dengan tiga orang lainnya yang disidangkan secara terpisah di PN Batam.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa Akeng telah merencanakan dan mempersipkan pembunuhan. Untuk memuluskan aksinya, Akeng mengajak serta tiga orang rekan kerjanya yakni Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan untuk menghabisi nyawa Dedi lantaran pria terus menerus menangih pinjamannya di sebuah koperasi.