Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat dan Pengusaha Natuna Rapat Soal Hiburan Malam
Oleh : Ramizal
Jum'at | 30-12-2016 | 17:02 WIB
rapatthmdinatuna.jpg Honda-Batam

Saat masyarakat dan pengusaha Tempat Hiburan Malam Natuna sedang menggelar rapat. (Foto: Ramizal)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Operasi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Tim Pekat Natuna, Sabtu (24/12/2016) lalu membuat sejumlah warga semakin sadar. Terbukti, warga RW 04 Jemengan menggelar rapat membahas THM, Kamis (29/12/2016) pukul 19.44 Wib.

 

Rapat itu mereka gelar di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Natuna, Jalan Datuk Kaya W. Mohd. Benteng Kecamatan Bung Timur Kabupaten Natuna.

Rapat pertemuan masyarakat dengan pengusaha THM di wilayah RW 04 Jemengan Kelurahan Ranai itu, membawahi sejumlah RT. Yaitu, RT 01, Jemengan, RT 02 Batu Kapal, RT 03 Siman dan RT 04 Puak.


Hadir dalam rapat tesebut
Lurah Ranai, Idris, S. Sos, Kasi Trantib Kecamatan Bung Timur, Ketua LAM Kabupaten Natuna, W. Zauwali, Ketua RT 01 Jemengan, Ketua RT 03 Siman, perwakilan dari Kapolsek Ranai, Perwakilan/Babinsa Kelurahan Ranai, Ketua RT 02 Batu Kapal, perwakilan pengusaha dan pengelola THM. Sekitar 300 orang hadir dalam rapat tersebut.

Baca: Tim Pekat Natuna Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Lurah Ranai Idris pada kesempatan itu mengatakan, baginya dalam hal memberikan izin harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika tidak sesuai, maka saya tidak bisa merekomendasikannya. Untuk itu kita musyawarahkan pada malam hari ini," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Idris, saya meminta RW untuk mengundang masyarakatnya dan juga pengusaha terkait. Karena RW merupakan pilihan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan pengusaha THM, Rahmat menuturkan pengalamannya, saya mencoba mengurus izin, di mana kami mencoba meminta tandatangan warga. Setelah itu, ketika kami meminta tandatangan RT yang sifatnya mengetahui atas persetujuan warga yang sudah kami peroleh. "Pak RT tidak mau menandatangani, dikarenakan RT mendapat tekanan dari RW," ungkapnya.

Kemudian, mewakili masyarakat Jembangan, Ismail Sitam mengatakan, yang membuat masyarakat risau adalah penyalahgunaan THM. Yaitu, dijadikan tempat untuk mabuk-mabukan, jam buka yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Serta, adanya para perempuan setengah telanjang.

"Jadi kami yang mencegah Pak Lurah supaya tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap tempat tersebut. Bunyi musik yang sampai pagi juga membuat gaduh, belum lagi merusak moral anak-anak kami, untuk itulah kami sangat keberatan," ujarnya.

Menanggapi semua itu, Ketua LAM Natuna, W. Zauwali mengatakan, raja dari semua kejahatan itu adalah mabuk-mabukan. "Orang tua saye mengatakan, yang kita larang pertama kali adalah minuman keras.
Siapa bilang bahwa jika tidak ada tempat tersebut (THM), maka daerah tersebut tidak maju, itu semua tidak benar," tegasnya.

Karena itulah, lanjut Ketua LAM Natuna, aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam hal pemberantasan maksiat ini.

Editor: Dardani