Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Paling Banyak Terima Pengaduan soal Kepolisian Sepanjang 2016
Oleh : Redaksi
Jum'at | 30-12-2016 | 16:14 WIB
adrianus-meliala.jpg Honda-Batam

Selama 2016, Ombudsman Paling Banyak Terima Pengaduan soal Kepolisian

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menerima pengaduan sebanyak 10.153 dari masyarakat sepanjang 2016. Dari jumlah tersebut, pengaduan tertinggi ditujukan pada institusi kepolisian dengan jumlah 1.612 laporan. Disusul bidang peradilan dengan jumlah 392 laporan, dan kejaksaan sebanyak 106 laporan.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, pengaduan pada kepolisian didominasi dugaan malaadministrasi, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Pengaduan pada kepolisian paling banyak terjadi di provinsi Lampung dengan jumlah 652 laporan.

"Kami banyak terima aduan soal penerbitan pelat nomor kendaraan dan pelayanan pembayaran tanda nomor kendaraan," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (30/12).

Adrianus menilai, banyaknya pengaduan lantaran masih ada ego sektoral di Korps Bhayangkara tersebut. Hal itu membuat kelancaran tugas menjadi tersendat sehingga pelayanan publik terhambat.

Selain itu, banyaknya pengaduan juga dinilai karena kepolisian belum memiliki mekanisme pengawasan internal yang baik. Misalnya mekanisme pengawasan dengan memberikan teguran atau peringatan pada aparat yang bersangkutan.

"Ini perlu jadi catatan bagi kepolisian untuk membenahi pelayanan publik yang baik terutama soal ketepatan waktu dan jaminan informasi pelayanan," katanya.

Tak berbeda jauh dengan pengaduan soal kepolisian, dalam bidang peradilan pengaduan juga didominasi dengan masalah dugaan malaadministrasi, penundaan yang berlarut, keterlambatan pelaksanaan sidang, hingga penyimpangan prosedur penyerahan salinan putusan.

Pengaduan terhadap badan peradilan tertinggi masih ditujukan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, salah satu praktik penundaan berlarut terkait dengan penerimaan salinan putusan perkara serta eksekusi atas putusan perkara pengadilan.

"Faktanya, pelaporan salinan putusan sampai satu tahun. Ini tentu berpengaruh terhadap upaya berikutnya, mau kasasi atau banding," ucapnya.

Ninik menyatakan, segala pengaduan dari masyarakat itu telah disampaikan pada Badan Pengawas MA. Pihaknya menyampaikan agar MA memberhentikan oknum pegawai yang terbukti menyimpang.

"Kami juga meminta agar MA memperbaiki administrasi dengan memantau salinan putusan dari MA agar segera dikirim ke pengadilan yang mengajukan," ucapnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani